Polisi Periksa Kebenaran Informasi Tersangka Pembunuh Angeline
Senin, 15 Juni 2015 16:51 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Ronny Sompie, mengatakan polisi akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk mengetahui kebenaran informasi tersangka pembunuh Angeline. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Senin, menjelaskan polisi menggunakan alat uji kebohongan untuk memeriksa Agus, tersangka pembunuh Angeline, dan Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline yang menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
"Itu alat untuk mengetahui apakah tersangka dalam memberikan keterangan bohong atau menjelaskan secara benar," katanya.
Polisi menggunakan alat uji kebohongan yang didatangkan dari Markas Besar Polri pada Minggu (14/6) karena keterangan Agus dan Margriet selalu berubah.
Dengan alat itu nanti kedua tersangka dengan kasus yang berbeda ini bisa dipertanggungjawabkan ketika memberikan keterangan selaku terdakwa di pengadilan yang menghasilkan keyakinan hakim, kata mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.
Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei. Polisi menemukan jenazah bocah kelas 2-B SDN 12 Kesiman itu di belakang rumah keluarga angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada 10 Juni.
Polisi menetapkan Agus, mantan pembantu Margriet (60), sebagai tersangka pembunuh Angeline dan menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
"Itu alat untuk mengetahui apakah tersangka dalam memberikan keterangan bohong atau menjelaskan secara benar," katanya.
Polisi menggunakan alat uji kebohongan yang didatangkan dari Markas Besar Polri pada Minggu (14/6) karena keterangan Agus dan Margriet selalu berubah.
Dengan alat itu nanti kedua tersangka dengan kasus yang berbeda ini bisa dipertanggungjawabkan ketika memberikan keterangan selaku terdakwa di pengadilan yang menghasilkan keyakinan hakim, kata mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.
Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei. Polisi menemukan jenazah bocah kelas 2-B SDN 12 Kesiman itu di belakang rumah keluarga angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada 10 Juni.
Polisi menetapkan Agus, mantan pembantu Margriet (60), sebagai tersangka pembunuh Angeline dan menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Propam periksa anggota Polresta Yogyakarta terkait dugaan aniaya warga Semarang
12 January 2025 12:12 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017