Hotman Paris Berupaya Memperjuangkan Keringanan Hukuman Bagi Agus
Kamis, 2 Juli 2015 13:02 WIB
Hotman didampingi kuasa hukum Agus yang lain yakni Haposan Sihombing menyatakan bahwa dengan ada kejelasan peran kliennya dalam kasus pembunuhan itu, ia berupaya memperjuangkan keringanan hukuman bagi pria asal Sumba Timur, NTT, itu.
"Dengan adanya arah kepastian kira-kira arah kemana kasus ini yaitu pelaku utama yang akan didakwa itu MM, Agus hanya diduga membantu penguburan, apakah nanti dapat hukuman di bawah perintah itu nanti tergantung pembuktian di persidangan," katanya kepada awak media.
Pengacara nyentrik itu mengaku sedikit lega karena berdasarkan pemeriksaan terakhir, kliennya telah mengakui bahwa hanya membantu penguburan jasad Engeline, dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang diutarakan sebelumnya.
Sedangkan tersangka lain yakni M, lanjut dia, berdasarkan keterangan Agus, menjadi pelaku utama pembunuhan.
"Sebagai pengacara sebenarnya kami sudah sedikit lega karena saya pun di sini berkat permintaan beliau dan banyak anggota masyarakat yang meminta dan kecemasan masyarakat itu sudah terjawab," ujarnya dengan nada suaranya yang khas.
Meski telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun Hotman gagal menemui kliennya karena tersangka telah lebih dahulu dibawa ke Markas Polresta Denpasar untuk diperiksa.
Sedangkan pemeriksaan itu, lanjut dia, harus didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Padahal, melalui Haposan Sihombing, pihaknya telah meminta izin kepada Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie untuk menemui kliennya itu.
Tim pengacara Agus itupun keudian menyusul Agus ke Polresta Denpasar untuk mendampingi kliennya tersebut.
Di lain pihak, tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul berencana mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan status tersangka kepada kliennya itu.
"Dengan adanya arah kepastian kira-kira arah kemana kasus ini yaitu pelaku utama yang akan didakwa itu MM, Agus hanya diduga membantu penguburan, apakah nanti dapat hukuman di bawah perintah itu nanti tergantung pembuktian di persidangan," katanya kepada awak media.
Pengacara nyentrik itu mengaku sedikit lega karena berdasarkan pemeriksaan terakhir, kliennya telah mengakui bahwa hanya membantu penguburan jasad Engeline, dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang diutarakan sebelumnya.
Sedangkan tersangka lain yakni M, lanjut dia, berdasarkan keterangan Agus, menjadi pelaku utama pembunuhan.
"Sebagai pengacara sebenarnya kami sudah sedikit lega karena saya pun di sini berkat permintaan beliau dan banyak anggota masyarakat yang meminta dan kecemasan masyarakat itu sudah terjawab," ujarnya dengan nada suaranya yang khas.
Meski telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun Hotman gagal menemui kliennya karena tersangka telah lebih dahulu dibawa ke Markas Polresta Denpasar untuk diperiksa.
Sedangkan pemeriksaan itu, lanjut dia, harus didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Padahal, melalui Haposan Sihombing, pihaknya telah meminta izin kepada Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie untuk menemui kliennya itu.
Tim pengacara Agus itupun keudian menyusul Agus ke Polresta Denpasar untuk mendampingi kliennya tersebut.
Di lain pihak, tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul berencana mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan status tersangka kepada kliennya itu.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tuduhan mangkir, Kemenag: Gus Men hadiri pertemuan internasional untuk perdamaian
23 September 2024 18:37 WIB
Pemerintah samakan bonus atlet peraih medali Paralimpiade Paris 2024 dengan Olimpiade
15 August 2024 21:40 WIB
Veddriq Leonardo, "Spiderman" asal Pontianak penyumbang emas Olimpiade untuk Indonesia
08 August 2024 20:47 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017