Logo Header Antaranews Jateng

Hotman Paris penuhi panggilan Polri soal kasus gaduh di ruang sidang

Senin, 17 Februari 2025 11:51 WIB
Image Print
Pengacara Hotman Paris Hutapea berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus kegaduhan di ruang sidang yang terjadi pada 6 Februari 2025.

"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kasus yang dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim koruptor koruptor," ujarnya.

Selain itu, kegaduhan yang dimaksud dalam laporan tersebut juga terkait dengan pengacara M. Firdaus Oibowo yang naik ke meja dan ibu-ibu yang menyebabkan keributan dalam persidangan.

Pengacara itu juga mengatakan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi di lokasi kejadian.

"Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, Hotman tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.28 WIB. Ia hadir dengan mengenakan pakaian serba berwarna hijau muda.

Lalu, ia menemui awak media selama sekitar 6 menit dan kemudian naik ke ruangan Dittipidum Bareskrim Polri pada sekitar pukul 10.35 WIB.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mulai memproses laporan PN Jakut terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait kegaduhan di ruang sidang.

Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dengan dimulainya penyelidikan, penyidik pun mulai memanggil para saksi di lokasi kejadian serta pihak pelapor.

Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman yang diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hotman Paris optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025