Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono, di Boyolali, Kamis, mengatakan, tiga pelaku perampokan tersebut laki-laki yang berpakaian dan bergaya wanita takni Munir alias Chelse (32) warga Desa Cabaian Kunti, Cepogo; Cahyo Widadi alias Puri (48), warga Desa Karanggeneng, Kota Boyolali; Triyono alias Yana (37), warga Desa Dlingo,  Mojosongo yang kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

         Budi Sartono mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan perampokan uang terhadap korban Kasturi warga Kesumandai, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah itu, senilai Rp2,5 juta.  
    Peristiwa perampokan tersebut berawal dari sopir truk Kasturi yang berjalan dari
Semarang menuju Solo, tetapi setibanya di lampu merah depan Terminal Sunggingan Boyolali berhenti sekitar pukul 23.00 WIB.

         Korban saat berhenti di lampu merah tiba-tiba salah satu pelaku membuka pintu dari sebelah kiri truk dan masuk mencekik dan menodongkan barang ke pinggang
Kasturi.

          Pelaku kemudian meminta korban membelokan arah kendaraan ke Semarang.  Kendaraan berjalan sekitar 50 meter diminta berhenti dan dua orang pelaku lainnya ikut masuk ke kendaraan dan melaju ke arah Semarang.

         Salah satu pelaku dalam perjalanan tersebut sempat memanggil salah satu temannya, Mami yang mencekik leher korban, sedangkan lainnya membekap dari belakang, dan menggeledah saku celana korban. Pelaku kemudian mengambil uang tunai senilai Rp2,5 juta dan surat-surat penting lainnya. Ketiga pelaku langsung kabur  ke arah kampung.

         Korban setelah kejadian tersebut langsung melaporkan ke polisi. Pihaknya
langsung melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, tetapi belum berhasil karena ketiga tersangka kabur ke luar daerah.

         Namun, pihaknya kemudian berhasil mengamankan ketiga waria tersebut ketika kembali ke Boyolali.

         "Kami setelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga waria itu, di rumahnya masing-masing, pada Senin (29/6). Namun, peristiwa perampokan itu, terjadi pada tanggal 10 April 2015, dan ketiga tersangka kini baru tertangkap," katanya.

         Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP, mereka diancam hukuman tindak pidana maksimal 12 tahun penjara.

         Kendati demikian, Kapolres mengimbau masyaraka agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan terutama di daerah-daerah rawan seperti jalan lingkar utara dan
lainnya. Pihaknya terus meningkatkan kegiatan patroli rutin untuk menjaga Kamtibmas di wilayahnya sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman.