Pengadilan Irak Hukum Gantung 24 Orang Terkait Pembantain di Tikrit
Kamis, 9 Juli 2015 8:31 WIB
Ilustrasi-ISIS dilaporkan telah sepenuhnya menguasai kota strategis di Suriah, Palmyra (Reuters)
Pengadilan kejahatan pusat di Baghdad menjatuhi 24 dari 28 terdakwa hukuman maksimal terkait pembataian "Speicher". Penyebutan itu diambil dari tempat para korban ditawan sebelum dieksekusi, lapor AFP.
"Dengan berbagai pertimbangan, pengadilan melihat bahwa bukti-bukti yang ada cukup meyakinkan untuk menghukum 24 terdakwa," kata hakim.
"Pengadilan memutuskan mereka akan dihukum mati dengan cara digantung."
Kedua puluh empat terdakwa membantah terlibat dalam pembunuhan massal itu, yang terjadi beberapa hari pertama serangan meluas yang dilancarkan kelompok Negara Islam di Irak.
Sekitar 600 jenazah korban telah digali dari kuburan-kuburan di daerah Tikrit. Gambar yang dikeluarkan ISIS tahun lalu menunjukkan beberapa tentara yang ditawan ditembak dan didorong ke sungai Tigris.
Para terdkawa dibawa ke dalam ruangan persidangan dengan mata dililit kain penutup dan tangan diborgol, demikian pula dengan kaki-kaki mereka.
Rangkaian persidangan dilaksanakan dengan cepat.
Para kerabat beberapa korban pembantaian Speicher memberikan pernyataan di persidangan, meminta agar para pelaku salah satu kekejaman paling bengis oleh ISIS itu dihukum.
Seorang pembela yang ditunjuk pengadilan berbicara singkat. Ia meminta pengadilan untuk memberikan kelonggaran namun ia tidak memperdebatkan bukti-bukti yang ada, yang terutama berupa pengakuan bahwa para terdakwa sendiri menyatakan mereka berada di bawah penyiksaan.
Menurut lembaga pengawas hak-hak asasi manusia, Amnesty International, Irak telah menghukum mati setidaknya 61 orang pada 2014. Catatan itu membuat Irak berada di peringkat keempat di antara negara-negara yang begitu banyak melaksanakan hukuman mati, yaitu setelah Tiongkok, Iran dan Arab Saudi.
Selain karena imbauan oleh ulama utama Syiah negara itu, Ayatullah Ali al-Sistani, agar rakyat Irak mengangkat senjata, pembantaian Speicher memainkan peranan kunci dalam perekrutan besar-besaran para sukarelawan Syiah untuk memerangi para pejihad.
"Dengan berbagai pertimbangan, pengadilan melihat bahwa bukti-bukti yang ada cukup meyakinkan untuk menghukum 24 terdakwa," kata hakim.
"Pengadilan memutuskan mereka akan dihukum mati dengan cara digantung."
Kedua puluh empat terdakwa membantah terlibat dalam pembunuhan massal itu, yang terjadi beberapa hari pertama serangan meluas yang dilancarkan kelompok Negara Islam di Irak.
Sekitar 600 jenazah korban telah digali dari kuburan-kuburan di daerah Tikrit. Gambar yang dikeluarkan ISIS tahun lalu menunjukkan beberapa tentara yang ditawan ditembak dan didorong ke sungai Tigris.
Para terdkawa dibawa ke dalam ruangan persidangan dengan mata dililit kain penutup dan tangan diborgol, demikian pula dengan kaki-kaki mereka.
Rangkaian persidangan dilaksanakan dengan cepat.
Para kerabat beberapa korban pembantaian Speicher memberikan pernyataan di persidangan, meminta agar para pelaku salah satu kekejaman paling bengis oleh ISIS itu dihukum.
Seorang pembela yang ditunjuk pengadilan berbicara singkat. Ia meminta pengadilan untuk memberikan kelonggaran namun ia tidak memperdebatkan bukti-bukti yang ada, yang terutama berupa pengakuan bahwa para terdakwa sendiri menyatakan mereka berada di bawah penyiksaan.
Menurut lembaga pengawas hak-hak asasi manusia, Amnesty International, Irak telah menghukum mati setidaknya 61 orang pada 2014. Catatan itu membuat Irak berada di peringkat keempat di antara negara-negara yang begitu banyak melaksanakan hukuman mati, yaitu setelah Tiongkok, Iran dan Arab Saudi.
Selain karena imbauan oleh ulama utama Syiah negara itu, Ayatullah Ali al-Sistani, agar rakyat Irak mengangkat senjata, pembantaian Speicher memainkan peranan kunci dalam perekrutan besar-besaran para sukarelawan Syiah untuk memerangi para pejihad.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bagaimana peluang Idzes tampil saat Indonesia lawan Irak? Ini jawaban Shin Tae-yong
05 June 2024 15:54 WIB
Terpopuler - Gadget
Lihat Juga
Prancis: Keputusan Donald Trump "Risiko Serius" bagi Tatanan Perdagangan Global
01 February 2017 6:29 WIB, 2017