Logo Header Antaranews Jateng

Kebijakan Imigrasi Trump Digugat Massachusetts ke Pengadilan

Rabu, 1 Februari 2017 10:51 WIB
Image Print
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, saat memperhatikan pengambilan sumpah Menteri Pertahanan, James Mattis, di Pentagon, Washington, Jumat (27/1/2017). (REUTERS/Carlos Barria)
Boston, ANTARA JATENG - Kurang dua pekan menjabat, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan menghadapi gugatan rakyatnya sendiri, termasuk dari jaksa agung negara bagian.

Negara Bagian Massachusetts, Selasa, mengumumkan rencana untuk menggugat perintah eksekutif Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Islam memasuki Amerika Serikat, di pengadilan. Massachussets secara tradisi merupakan pendukung utama Partai Demokrat.

Jaksa agung negara bagian itu menganggap kebijakan Trump telah melanggar Konsitusi Amerika Serikat. Padahal salah satu substansi pokok sumpah jabatan presiden Amerika Serikat adalah menjaga, mengawal, dan menjalankan Konstitusi Amerika Serikat.

Jaksa Agung Amerika Serikat, Maura Healey, anggota Partai Demokrat, mengatakan melalui Twitter, Senin malam, kantornya akan bergabung mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal untuk menentang larangan tersebut.

Seorang hakim federal di Boston, tempat Bandar Udara Logan Internasional berada, Sabtu, menolak memberlakukan perintah Trump itu selama tujuh hari.

"Kami akan ikut menggugat perintah imigrasi Trump. Apa yang dilakukannya itu melanggar undang-undang dasar dan membahayakan (Massachusetts)," kata Healy di Twitter

Massachusetts akan mengikuti langkah negara bagian Washington, yang pada Senin mengatakan akan mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menentang peraturan imigrasi Trump tersebut.

Trump memerintahkan agar warga negara asing pemegang paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Ia juga memerintahkan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Dalam wawancara oleh stasiun penyiaran Kristen pada akhir pekan, Trump mengatakan ia ingin agar warga Kristen Suriah yang meminta status pengungsi diberi prioritas.

Gedung Putih berkilah, larangan itu perlu diterapkan "untuk melindungi rakyat Amerika dari serangan teroris oleh warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat."

Ribuan orang turun ke jalan dan di bandara kota-kota besar Amerika Serikat pada akhir pekan untuk memprotes perintah Trump tersebut.

Hakim federal di lima negara bagian pada akhir pekan menghadang pihak berwenang Amerika Serikat dalam menerapkan perintah Trump.

Hakim Distrik Massachusetts, Allison Burroughs, bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan melarang penahanan atau pembatalan terhadap para pengungsi yang sudah disetujui untuk diterima, para pemegang visa dan status penduduk tetap Amerika Serikat dari ketujuh negara itu selama tujuh hari.

Berdasarkan perintah Burroughs, para pejabat federal juga dilarang mengusir dari Amerika Serikat dua pria Iran yang berprofesi sebagai pengajar pada University of Massachusetts of Dartmouth.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024