Mantan Presiden Sri Lanka Bantah Danai Pemberontak
Rabu, 22 Juli 2015 10:52 WIB
Mahinda Rajapaksa (FOTO ANTARA)
Pemimpin Front Pembebasan Rakyat Anura Kumara Dissanayake mengatakan Presiden Maithripala Sirisena telah memberitahu dia, jika Komisi Penyelidikan Presiden mendapati mantan presiden itu bersalah karena memberi uang kepada pemberontak sebelum akhirnya mereka dikalahkan secara militer, maka hak kewarganegaraannya dapat dilucuti.
Namun, kantor mantan presiden tersebut menyatakan Front Pembebasan Rakyat telah berusaha menyesatkan pemberi suara sebelum pemilihan anggota parlemen pada Agustus.
"Masyarakat mesti waspada mengenai kebohongan semacam itu dipropagandakan oleh politisi bangkrut. Pertama, mantan presiden Mahinda Rajapaksa tidak memberi uang kepada LTTE (Macan Tamil). Sebaliknya, dia lah yang mengalahkan LTTE. Kedua, tak ada Komisi Presiden yang menyarankan Bapak Raajapksa dilucuti hak kewarganegaraannya. Ketiga, Komisi Penyelidikan Presiden tak bisa melucuti hak kewarganegaraan siapa pun, kecuali parlemen mengesahkan satu resolusi mengenai itu dengan mayoritas dua-pertiga suara," kata kantor Rajapaksa di dalam satu pernyataan, seperti dilaporkan Xinhua.
Rajapaksa mencalonkan diri dalam pemilihan anggota parlemen yang dijadwalkan diselenggarakan pada 17 Agustus dan berusaha menjadi perdana menteri selanjutnya.
Mantan presiden tersebut kalah dalam pemilihan presiden yang diselenggarakan pada Januari tahun ini dari Presiden saat ini Maithripala Sirisena --yang berasal dari partai politik yang sama dengan dia, Partai Kebebasan Sri Lanka.
(Uu.C003)
Namun, kantor mantan presiden tersebut menyatakan Front Pembebasan Rakyat telah berusaha menyesatkan pemberi suara sebelum pemilihan anggota parlemen pada Agustus.
"Masyarakat mesti waspada mengenai kebohongan semacam itu dipropagandakan oleh politisi bangkrut. Pertama, mantan presiden Mahinda Rajapaksa tidak memberi uang kepada LTTE (Macan Tamil). Sebaliknya, dia lah yang mengalahkan LTTE. Kedua, tak ada Komisi Presiden yang menyarankan Bapak Raajapksa dilucuti hak kewarganegaraannya. Ketiga, Komisi Penyelidikan Presiden tak bisa melucuti hak kewarganegaraan siapa pun, kecuali parlemen mengesahkan satu resolusi mengenai itu dengan mayoritas dua-pertiga suara," kata kantor Rajapaksa di dalam satu pernyataan, seperti dilaporkan Xinhua.
Rajapaksa mencalonkan diri dalam pemilihan anggota parlemen yang dijadwalkan diselenggarakan pada 17 Agustus dan berusaha menjadi perdana menteri selanjutnya.
Mantan presiden tersebut kalah dalam pemilihan presiden yang diselenggarakan pada Januari tahun ini dari Presiden saat ini Maithripala Sirisena --yang berasal dari partai politik yang sama dengan dia, Partai Kebebasan Sri Lanka.
(Uu.C003)
Pewarta : Antaranews
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PLN Icon Plus perkuat keandalan konektivitas pada Raker Presiden dan Retreat Kabinet Merah Putih
31 October 2024 13:00 WIB
Terpopuler - Gadget
Lihat Juga
Prancis: Keputusan Donald Trump "Risiko Serius" bagi Tatanan Perdagangan Global
01 February 2017 6:29 WIB, 2017