21 KPUD di Jateng Sosialisasi Pendaftaran Pilkada
Kamis, 23 Juli 2015 21:11 WIB
Ilustrasi (ANTARA Foto/Andika Wahyu)
"Waktu pendaftaran pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng dibuka pada 26-28 Juli 2015," kata Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi waktu pendaftaran pilkada itu terkait dengan surat edaran bernomor 396/KPU/VII/2015 yang dikeluarkan KPU RI dan berisi penjabaran dari peraturan KPU tentang teknis dari peraturan KPU (PKPU) No.12/2015, hasil revisi PKPU No.9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut dia, surat edaran KPU RI tersebut mempertegas persoalan teknis pendaftaran para calon kepala daerah supaya ada pemahaman yang sama.
"KPU Jateng juga melakukan pengecekan ke masing-masing KPU di 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada dan semua telah siap menerima pendaftaran calon pada waktu yang sudah ditentukan, paling lambat pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Terkait dengan persiapan penyelenggaraan 21 pilkada, kata dia, KPU kabupaten/kota melalui petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sudah melakukan pemutakhiran data pemilih sejak Rabu (15/7).
"Masyarakat diimbau aktif mengecek apakah rumah masing-masing sudah didatangi petugas untuk didaftar sebagai pemilih pilkada atau belum, dan jika belum bisa melapor kepada ketua RT atau langsung ke petugas PPS," katanya.
Sebanyak 21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2015, adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.
Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.
Selain itu, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi waktu pendaftaran pilkada itu terkait dengan surat edaran bernomor 396/KPU/VII/2015 yang dikeluarkan KPU RI dan berisi penjabaran dari peraturan KPU tentang teknis dari peraturan KPU (PKPU) No.12/2015, hasil revisi PKPU No.9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut dia, surat edaran KPU RI tersebut mempertegas persoalan teknis pendaftaran para calon kepala daerah supaya ada pemahaman yang sama.
"KPU Jateng juga melakukan pengecekan ke masing-masing KPU di 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada dan semua telah siap menerima pendaftaran calon pada waktu yang sudah ditentukan, paling lambat pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Terkait dengan persiapan penyelenggaraan 21 pilkada, kata dia, KPU kabupaten/kota melalui petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sudah melakukan pemutakhiran data pemilih sejak Rabu (15/7).
"Masyarakat diimbau aktif mengecek apakah rumah masing-masing sudah didatangi petugas untuk didaftar sebagai pemilih pilkada atau belum, dan jika belum bisa melapor kepada ketua RT atau langsung ke petugas PPS," katanya.
Sebanyak 21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2015, adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.
Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.
Selain itu, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2025