Logo Header Antaranews Jateng

Demak larang penggunaan "sound horeg" saat takbiran

Senin, 17 Maret 2025 16:29 WIB
Image Print
Bupati Demak Eisti'anah didampingi Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin serta Forkopimcam saat acara Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU) di Aula Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melarang penggunaan "sound horeg" atau "battle sound" dalam takbir keliling demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

"Larangan tersebut karena selama ini 'sound horeg' mengganggu masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat," kata Bupati Demak Eisti'anah didampingi Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin setelah acara Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU) di Aula Kecamatan Demak di Demak, Senin.

Ia berharap, forkopimcam mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak menggunakan sistem perangkat tata suara yang berlebihan.

Tahun lalu, kata dia, surat edaran dikeluarkan pihak kepolisian sehingga nantinya tidak ada lagi takbir keliling menggunakan sistem tata suara berlebihan.

Selain larangan "sound horeg", Pemkab Demak juga meminta kegiatan takbir keliling tidak sampai lintas wilayah.

Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin juga menyinggung bahwa selama Ramadhan tentunya harus diisi dengan kegiatan yang bersifat islami, termasuk dalam syiar Lebaran juga dihindari penggunaan "sound horeg".

"Penggunaan 'sound horeg' tentu lebih banyak kerugiannya, dibandingkan manfaatnya. Kami berharap peran para ulama untuk turut guyub dan rukun memikirkan daerah dan umat," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat juga patuh terhadap pemimpin, melaksanakan imbauan dan anjuran pemerintah yang bertujuan menata wilayah secara bersama-sama agar Kabupaten Demak menjadi lebih baik.

Larangan penggunaan "sound horeg" juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/0416 Pemkab Demak Tahun 2025 Tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan, Perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Kegiatan Syawalan 1446 H/2025.

Tujuannya, katanya, sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan, perayaan Hari Raya Idul Fitri dan kegiatan Syawalan 1446 H/2025.

Selain itu, untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum di bulan Ramadhan, menjelang dan perayaan Hari Raya Idul Fitri serta kegiatan Syawalan 1446 H/2025 di Kabupaten Demak.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025