Politisi Gerinda Sinyalir Diterbitkannya Perppu untuk Akomodir Partai Tertentu
Rabu, 5 Agustus 2015 10:53 WIB
"Kita kan menyelenggarakan Pilkada serentak sebanyak 269 pilkada. Kalau hanya ada 7 bakal calon kepala daerah tunggal, biarkan saja. Kalau Perppu diterbitkan, timbul kekacauan dan preseden tak baik. Sebab Perrpu yang diterbitkan bisa diterima atau ditolak oleh DPR RI. Kalau diterima, artinya akan dibahas dan harus dijadikan UU, maka akan terjadi lagi perubahan UU No 8 tahun 2015. Banyak lagi kerjaan DPR RI,†kata Bambang di sela-sela kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Papua, Rabu.
Mantan Bupati Sukoharja, Jawa Tengah dua periode itu juga mempertanyakan alasan penerbitan Perppu. “Dasar penerbitan apa? Kuantitasnya juga tak banyak. Dan juga soal calon tunggal, sudah diatur di PKPU bagaimana mekanismenya. Tambah kerjaan saja, karena hanya mengakomodasi suatu kejadian," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Bahkan ia mensinyalir, diterbitkannya Perppu itu karena untuk mengakomodir kepentingan calon tertentu dari partai tertentu.
"Bila itu benar, Presiden Jokowi tidak boleh melakukan hal tersebut karena beliau adalah presiden milik seluruh rakyat Indonesia, bukan lagi presiden partai tertentu," ujarnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik dari sisi perundang-undangan maupun dari aturan yang sudah dibuat oleh penyelenggara pemilu/pilkada.
"Apapun kesepakatan awal, itu jadi acuan kita, sehingga ada kepastian hukum. Ketika hanya ada satu calon, wajib hukumnya dilakukan tahun 2017 tanpa harus diterbitkan Perppu karena itu sudah kesepakatan bersama,†demikian Bambang.
Mantan Bupati Sukoharja, Jawa Tengah dua periode itu juga mempertanyakan alasan penerbitan Perppu. “Dasar penerbitan apa? Kuantitasnya juga tak banyak. Dan juga soal calon tunggal, sudah diatur di PKPU bagaimana mekanismenya. Tambah kerjaan saja, karena hanya mengakomodasi suatu kejadian," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Bahkan ia mensinyalir, diterbitkannya Perppu itu karena untuk mengakomodir kepentingan calon tertentu dari partai tertentu.
"Bila itu benar, Presiden Jokowi tidak boleh melakukan hal tersebut karena beliau adalah presiden milik seluruh rakyat Indonesia, bukan lagi presiden partai tertentu," ujarnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik dari sisi perundang-undangan maupun dari aturan yang sudah dibuat oleh penyelenggara pemilu/pilkada.
"Apapun kesepakatan awal, itu jadi acuan kita, sehingga ada kepastian hukum. Ketika hanya ada satu calon, wajib hukumnya dilakukan tahun 2017 tanpa harus diterbitkan Perppu karena itu sudah kesepakatan bersama,†demikian Bambang.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Prabowo : Gerinda Mengutamakan Kepentingan Pancasila, Bangsa dan Negara
07 October 2014 11:07 WIB, 2014
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017