"Kita kan menyelenggarakan Pilkada serentak sebanyak 269 pilkada. Kalau hanya ada 7 bakal calon kepala daerah tunggal, biarkan saja. Kalau Perppu diterbitkan, timbul kekacauan dan preseden tak baik. Sebab Perrpu yang diterbitkan bisa diterima atau ditolak oleh DPR RI. Kalau diterima, artinya akan dibahas dan harus dijadikan UU, maka akan terjadi lagi perubahan UU No 8 tahun 2015. Banyak lagi kerjaan DPR RI,” kata Bambang di sela-sela kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Papua, Rabu.

Mantan Bupati Sukoharja, Jawa Tengah dua periode itu juga mempertanyakan alasan penerbitan Perppu. “Dasar penerbitan apa? Kuantitasnya juga tak banyak. Dan juga soal calon tunggal, sudah diatur di PKPU bagaimana mekanismenya. Tambah kerjaan saja, karena hanya mengakomodasi suatu kejadian," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Bahkan ia mensinyalir, diterbitkannya Perppu itu karena untuk mengakomodir kepentingan calon tertentu dari partai tertentu.

"Bila itu benar, Presiden Jokowi tidak boleh melakukan hal tersebut karena beliau adalah presiden milik seluruh rakyat Indonesia, bukan lagi presiden partai tertentu," ujarnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik dari sisi perundang-undangan maupun dari aturan yang sudah dibuat oleh penyelenggara pemilu/pilkada.

"Apapun kesepakatan awal, itu jadi acuan kita, sehingga ada kepastian hukum. Ketika hanya ada satu calon, wajib hukumnya dilakukan tahun 2017 tanpa harus diterbitkan Perppu karena itu sudah kesepakatan bersama,” demikian Bambang.