Nasir Djamil: Pasal Penghinaan Presiden Cerminkan Pemerintah tidak Taat Hukum
Rabu, 5 Agustus 2015 14:08 WIB
Nasir Djamil (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)
"Menurut saya, presiden harus mengurungkan niatnya untuk meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, walau sudah masuk dalam usulan agar menarik usulan itu," kata Nasir Djamil di Jakarta, Rabu.
Nasir mengatakan, pasal itu merupakan salah satu bentuk kemunduran dan mencerminkan pemerintah tidak taat hukum. Hal itu menurut dia, pasal tersebut sudah dibatalkan MK sehingga tidak punya kekuatan hukum lagi.
"Ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi, ini berpotensi menjadi zombie dan bakal menakutkan," ujarnya.
Menurut dia apabila pasal itu tetap dimasukkan maka terkesan Presiden Joko Widodo antikritik.
Nasir mengatakan seorang kepala negara dan kepala pemerintahan harus siap menerima kritik dan mengorbankan diri untuk kepentingan bangsa serta negara.
"Jadi seolah-olah ingin membentengi Presiden Jokowi dari kritik pada kinerjanya. Bisa jadi ini ingin menunjukkan saya tidak boleh dikritik, sebagai presiden harus siap terima risiko, apa pun itu," katanya.
Dia menilai lebih baik masyarakat diarahkan memberikan kritik sesuai aturan daripada memasukkan pasal tersebut. Menurut dia, sudah ada aturan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
Sebelumnya MK pada Desember 2006 telah memutuskan pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dibatalkan karena dinilai secara konstitusional bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
MK menilai pasal itu dapat menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi dan berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap.
Nasir mengatakan, pasal itu merupakan salah satu bentuk kemunduran dan mencerminkan pemerintah tidak taat hukum. Hal itu menurut dia, pasal tersebut sudah dibatalkan MK sehingga tidak punya kekuatan hukum lagi.
"Ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi, ini berpotensi menjadi zombie dan bakal menakutkan," ujarnya.
Menurut dia apabila pasal itu tetap dimasukkan maka terkesan Presiden Joko Widodo antikritik.
Nasir mengatakan seorang kepala negara dan kepala pemerintahan harus siap menerima kritik dan mengorbankan diri untuk kepentingan bangsa serta negara.
"Jadi seolah-olah ingin membentengi Presiden Jokowi dari kritik pada kinerjanya. Bisa jadi ini ingin menunjukkan saya tidak boleh dikritik, sebagai presiden harus siap terima risiko, apa pun itu," katanya.
Dia menilai lebih baik masyarakat diarahkan memberikan kritik sesuai aturan daripada memasukkan pasal tersebut. Menurut dia, sudah ada aturan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
Sebelumnya MK pada Desember 2006 telah memutuskan pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dibatalkan karena dinilai secara konstitusional bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
MK menilai pasal itu dapat menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi dan berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Nasir Djamil: RUU Minuman Beralkohol Segera Dibawa dalam Sidang Paripurna DPR
09 May 2016 11:09 WIB, 2016
Nasir Djamil Minta Kapolri Secara Terang Benderang Jelaskan Alasan Rotasi Buwas
07 September 2015 16:16 WIB, 2015
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017