Amandemen UUD 1945 harus Dikaji Ulang
Senin, 17 Agustus 2015 9:18 WIB
Tri Sutrisno (FOTO ANTARA/HO-Jaka)
"Mari kita kaji ulang (amandemen UUD1945), yang baik kita teruskan, yang tidak baik ditinggalkan. Bangsa Indonesia harus berani mengoreksi, mengevaluasi dan mengintrospeksi diri," ujar Try Sutrisno ketika di temui saat Napak Tilas 70 tahun Kemerdekaan RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu.
Menurut Try Sutrisno, dirinya tidak bermaksud menghambat perubahan UUD 1945, yang menurut dia bisa saja dilakukan karena tuntutan zaman, namun amandemen seharusnya dilakukan melalui tata cara dan prosedur yang lengkap.
Wakil presiden Indonesia ke-6 ini melanjutkan, amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1999, seharusnya juga melibatkan rakyat atau referendum.
"Waktu itu sebenarnya ada Undang-undang tentang Referendum, namun tidak dipakai. Di dalam undang-undang itu, jika menyangkut perubahan UUD, permasalahan harus dilempar ke rakyat setelah dibicarakan di lembaga tertinggi (di masa Orde Baru adalah MPR), namun nyatanya tidak dipakai hanya dijadikan pembahasan internal semata," ujar laki-laki yang pada tahun 1982 menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya itu.
Undang-undang yang dimaksud Try Sutrisno adalah UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum yang mengatur tata cara pemungutan suara jika MPR ingin mengubah UUD 1945.
Pasal 1 huruf (a) UU tersebut berbunyi "Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah UUD 1945".
Try Sutrisno melanjutkan, keinginan untuk mengkaji kembali UUD 1945 muncul dari dirinya dan diikuti oleh beberapa purnawirawan TNI dan Polisi.
Mereka memutuskan untuk terlibat karena menyangkut prinsip dan eksistensi negara, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
"Kami purnawirawan TNI dan Polri terus mengamati dan menulis terkait amendemen UUD 1945. Kami juga telah memberikan pandangan-pandangan ke MPR dan nantinya juga akan ke partai-partai politik," tutur pria berpangkat Jenderal TNI (Purn) yang pada bulan November 1945 genap berusia 80 tahun itu.
Sebelumnya, pada puncak peringatan Hari Veteran Nasional (11/8),
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letnan Jenderal Purnawirawan Rais Abin mengungkapkan kritiknya terhadap amandemen UU 45
Rais Abin mengatakan seharusnya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan melalui referendum (pemungutan suara), bukan hasil musyawarah segelintir orang.
"Perubahan UUD 1945 tidak bisa dilakukan di ruangan tertutup, tetapi harus persetujuan rakyat, melalui sebuah referendum nasional untuk amendemen UUD 1945," ujar Rais Abin ketika itu.
Para veteran, lanjut Sekretaris Jenderal KTT Non Blok Periode 1992-1991 tersebut, akan terus mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali amandemen UUD 1945, yang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 1999.
"Selama masih hidup, kami akan terus mendesak agar UUD 1945 versi saat ini dikaji ulang. Mudah2an ini bisa terlaksana dengan dukungan rakyat," tutur Rais.
UUD 1945 sendiri mulai mengalami perubahan pasca masa reformasi tepatnya pada Oktober 1999, ditetapkan pada Sidang Umum MPR.
Setelah itu, UUD 1945 kembali mengalami perubahan pada Agustus 2000, November 2001 dan Agustus 2002. Dalam jangka tiga tahun tersebut, amandemen ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR.
Menurut Try Sutrisno, dirinya tidak bermaksud menghambat perubahan UUD 1945, yang menurut dia bisa saja dilakukan karena tuntutan zaman, namun amandemen seharusnya dilakukan melalui tata cara dan prosedur yang lengkap.
Wakil presiden Indonesia ke-6 ini melanjutkan, amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1999, seharusnya juga melibatkan rakyat atau referendum.
"Waktu itu sebenarnya ada Undang-undang tentang Referendum, namun tidak dipakai. Di dalam undang-undang itu, jika menyangkut perubahan UUD, permasalahan harus dilempar ke rakyat setelah dibicarakan di lembaga tertinggi (di masa Orde Baru adalah MPR), namun nyatanya tidak dipakai hanya dijadikan pembahasan internal semata," ujar laki-laki yang pada tahun 1982 menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya itu.
Undang-undang yang dimaksud Try Sutrisno adalah UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum yang mengatur tata cara pemungutan suara jika MPR ingin mengubah UUD 1945.
Pasal 1 huruf (a) UU tersebut berbunyi "Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah UUD 1945".
Try Sutrisno melanjutkan, keinginan untuk mengkaji kembali UUD 1945 muncul dari dirinya dan diikuti oleh beberapa purnawirawan TNI dan Polisi.
Mereka memutuskan untuk terlibat karena menyangkut prinsip dan eksistensi negara, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
"Kami purnawirawan TNI dan Polri terus mengamati dan menulis terkait amendemen UUD 1945. Kami juga telah memberikan pandangan-pandangan ke MPR dan nantinya juga akan ke partai-partai politik," tutur pria berpangkat Jenderal TNI (Purn) yang pada bulan November 1945 genap berusia 80 tahun itu.
Sebelumnya, pada puncak peringatan Hari Veteran Nasional (11/8),
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letnan Jenderal Purnawirawan Rais Abin mengungkapkan kritiknya terhadap amandemen UU 45
Rais Abin mengatakan seharusnya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan melalui referendum (pemungutan suara), bukan hasil musyawarah segelintir orang.
"Perubahan UUD 1945 tidak bisa dilakukan di ruangan tertutup, tetapi harus persetujuan rakyat, melalui sebuah referendum nasional untuk amendemen UUD 1945," ujar Rais Abin ketika itu.
Para veteran, lanjut Sekretaris Jenderal KTT Non Blok Periode 1992-1991 tersebut, akan terus mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali amandemen UUD 1945, yang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 1999.
"Selama masih hidup, kami akan terus mendesak agar UUD 1945 versi saat ini dikaji ulang. Mudah2an ini bisa terlaksana dengan dukungan rakyat," tutur Rais.
UUD 1945 sendiri mulai mengalami perubahan pasca masa reformasi tepatnya pada Oktober 1999, ditetapkan pada Sidang Umum MPR.
Setelah itu, UUD 1945 kembali mengalami perubahan pada Agustus 2000, November 2001 dan Agustus 2002. Dalam jangka tiga tahun tersebut, amandemen ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Teguh Yuwono: UUD tak mengatur detail soal tanggal pelaksanaan pemilu
23 September 2021 13:17 WIB, 2021
Hamdan Zoelva sebut konflik konstitusional soal PPHN munculkan tanda tanya
14 September 2021 13:16 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017