Ketua MPR: Konstitusi Sistem yang Mengatur Sendi Kehidupan Bangsa
Selasa, 18 Agustus 2015 14:20 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Untuk itu UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi yang menjamin kedaulatan rakyat," kata Zulkifli dalam Seminar Nasional Kebangsaan bertema "Mengkaji Sistem Ketatanegaraan Indonesia; Apakah Sudah Baik?" di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dama seminar yang menampilkan mantan presiden Megawati Soekarnoputri sebagai pembicara kunci itu, Zulkifli mengatakan UUD harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja serta bisa menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
"Reformasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Dalam bidang ketatanegaraan, lembaga negara mengalami perubahan susunan dan kedudukan tak lagi vertikal hierarkhis namun horisontal fungsional, tak dibedakan tinggi atau rendah namun ditentukan oleh wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata Ketum PAN itu.
MPR RI, lanjut dia, menginginkan sistem ketatanegaraan yang kuat sesuai amanah konstitusi.
Dia mengatakan, MPR tak hanya menjalankan wewenang yang biasa namun juga mempunyai tugas politik mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika demi tegaknya kedaulatan rakyat.
"Jadi peran MPR tak hanya organ tata negara tetapi juga majelis kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan yang baik," imbuh Zulkifli.
Konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara Indonesia sudah ideal atau belum. Jika belum ideal, maka harus dicari kendalanya dan upaya meluruskannya.
"Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa. Sistem ketatanegaraan masih berproses menuju yang ideal. Kondisi ideal adalah sistem demokrasi yang modern serta konstitusi yang tidak menanggalkan paham keindonesiaan,†kata Zulkifli.
Dama seminar yang menampilkan mantan presiden Megawati Soekarnoputri sebagai pembicara kunci itu, Zulkifli mengatakan UUD harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja serta bisa menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
"Reformasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Dalam bidang ketatanegaraan, lembaga negara mengalami perubahan susunan dan kedudukan tak lagi vertikal hierarkhis namun horisontal fungsional, tak dibedakan tinggi atau rendah namun ditentukan oleh wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata Ketum PAN itu.
MPR RI, lanjut dia, menginginkan sistem ketatanegaraan yang kuat sesuai amanah konstitusi.
Dia mengatakan, MPR tak hanya menjalankan wewenang yang biasa namun juga mempunyai tugas politik mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika demi tegaknya kedaulatan rakyat.
"Jadi peran MPR tak hanya organ tata negara tetapi juga majelis kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan yang baik," imbuh Zulkifli.
Konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara Indonesia sudah ideal atau belum. Jika belum ideal, maka harus dicari kendalanya dan upaya meluruskannya.
"Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa. Sistem ketatanegaraan masih berproses menuju yang ideal. Kondisi ideal adalah sistem demokrasi yang modern serta konstitusi yang tidak menanggalkan paham keindonesiaan,†kata Zulkifli.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017