Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana akan Ajukan Banding
Rabu, 19 Agustus 2015 16:37 WIB
Dokumentasi terdakwa kasus suap SKK Migas dan Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, menunjukkan berkas pledoi sebelum sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8/15). Sebelumnya jaksa KPK menuntut mantan Ketua Komisi VII DPR itu dengan hukuman 11 t
Vonis ini setahun lebih cepat dari tuntutan jaksa KPK, yang ditambah pencabutan hak dia memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak vonis ditetapkan.
"Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding, langkah berikutnya biar Pak Eggi yang menyampaikan," kata Bhatoegana, seusai sidang pembacaan vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Majelis hakim yang terdiri dari Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata, dan Ugo, menilai Bhatoegana terbukti bersalah menerima suap senilai 140.000 dolar AS dan gratifikasi berupa 200.000 dolar AS dan satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.
Menurut Bhatoegana, ada sandiwara dalam proses persidangan itu.
"Ada sandiwara atau sinetron (di sini), jadi dari awal lebih bagus tidak usah dilanjutkan. Tapi khan (kita) dikasih angin segar (oleh hakim) waktu itu, dan praperadilan (katanya) akan dipertimbangkan, tapi satu pun tidak ada yang diungkapkan," kata dia.
"Kemudian saksi ahli tidak ada, pledoinya sama sekali tidak dianggap. Hampir 70 persen saya dengar dan simak adalah copy paste dari tuntutan dan dakwaan," kata dia.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir karena ada pertimbangan penerimaan hadiah yang tidak terbukti yaitu penerimaan mobil Alphard, Rp50 juta dan pencabutan hak politik tidak dikabulkan, jadi itu yang kami pertimbangkan," kata jaksa Dody.
Padahal menurut Dody, mobil dan uang terbut dinilai terbukti merupakan gratifikasi untuk Sutan.
"Jadi ada perbedaan penafsiran majelis hakim dalam mempertimbangkan bukti-bukti, misalnya hakim mengatakan tidak ada bukti penerimaan Rp50 juta, padahal ada keterangan saksi yang menjadi bukti," ungkap jaksa Dody.
Keluarga Sutan yang ikut menghadiri persidangan yaitu istrinya Unung Rusyatie dan tiga anak serta menantunya pun tampak terpukul dengan vonis tersebut.
Rusyatie yang mengenakan gamis hitam panjang dan kerudung hijau tua langsung menutup muka dan keluar ruang sidang segera setelah hakim selesai membacakan amar putusan, sedangkan anaknya tampak menangis seusai ketua majelis hakim Artha Theresia selesai membacakan putusan.
Pengacara Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan, hakim pun banyak melakukan pelanggaran saat menjalani vonis.
"Kita pasti banding, apalagi hakim seharusnya mempertanyakan dulu bagaimana respon terdakwa tadi. Hakim melanggar hukum formil. Tunggu azab Allah kepada lima hakim dan jaksa, kehidupannya akan seperti apa," kata Sudjana.
"Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding, langkah berikutnya biar Pak Eggi yang menyampaikan," kata Bhatoegana, seusai sidang pembacaan vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Majelis hakim yang terdiri dari Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata, dan Ugo, menilai Bhatoegana terbukti bersalah menerima suap senilai 140.000 dolar AS dan gratifikasi berupa 200.000 dolar AS dan satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.
Menurut Bhatoegana, ada sandiwara dalam proses persidangan itu.
"Ada sandiwara atau sinetron (di sini), jadi dari awal lebih bagus tidak usah dilanjutkan. Tapi khan (kita) dikasih angin segar (oleh hakim) waktu itu, dan praperadilan (katanya) akan dipertimbangkan, tapi satu pun tidak ada yang diungkapkan," kata dia.
"Kemudian saksi ahli tidak ada, pledoinya sama sekali tidak dianggap. Hampir 70 persen saya dengar dan simak adalah copy paste dari tuntutan dan dakwaan," kata dia.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir karena ada pertimbangan penerimaan hadiah yang tidak terbukti yaitu penerimaan mobil Alphard, Rp50 juta dan pencabutan hak politik tidak dikabulkan, jadi itu yang kami pertimbangkan," kata jaksa Dody.
Padahal menurut Dody, mobil dan uang terbut dinilai terbukti merupakan gratifikasi untuk Sutan.
"Jadi ada perbedaan penafsiran majelis hakim dalam mempertimbangkan bukti-bukti, misalnya hakim mengatakan tidak ada bukti penerimaan Rp50 juta, padahal ada keterangan saksi yang menjadi bukti," ungkap jaksa Dody.
Keluarga Sutan yang ikut menghadiri persidangan yaitu istrinya Unung Rusyatie dan tiga anak serta menantunya pun tampak terpukul dengan vonis tersebut.
Rusyatie yang mengenakan gamis hitam panjang dan kerudung hijau tua langsung menutup muka dan keluar ruang sidang segera setelah hakim selesai membacakan amar putusan, sedangkan anaknya tampak menangis seusai ketua majelis hakim Artha Theresia selesai membacakan putusan.
Pengacara Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan, hakim pun banyak melakukan pelanggaran saat menjalani vonis.
"Kita pasti banding, apalagi hakim seharusnya mempertanyakan dulu bagaimana respon terdakwa tadi. Hakim melanggar hukum formil. Tunggu azab Allah kepada lima hakim dan jaksa, kehidupannya akan seperti apa," kata Sudjana.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bidik 10 juta pekerja informal jadi peserta di tahun 2024
08 August 2024 11:02 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017