"Anggaran tunjangan DPR itu hanya Rp4 triliun di APBN 2015, atau hanya 0,00191 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jangan yang kecil-kecil diributkan capek dong," kata Fahri di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.

Fahri mengatakan tunjangan DPR yang telah disetujui pemerintah sekitar Rp4 triliun itu sebagian besar untuk membiayai Sekretariat Jenderal DPR RI yang secara struktural masih tunduk dibawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Sekretariat Negara namun penggajiannya oleh DPR RI.

"Sehingga buat DPR tidak jelas hanya 0,00 berapa persen, sementara DPR harus awasi 99,999 persen atau Rp2.035 triliun dari total uang belanja negara, plus kewenangan-kewenangan yang ada yang harus diawasi, plus aset negara lain, plus BUMN, plus seluruh pelaksanaan undang-undang di seluruh Indonesia," papar dia.

Menurut Fahri, semestinya sorotan publik dihadapkan kepada eksekutif bukan sebaliknya menyoroti tunjangan DPR yang nilainya kecil.

"KPK saja yang penyidiknya dipilih DPR cuma lima orang hampir Rp1 triliun. DPR itu 560 orang ditambah DPD 132 orang yang pilih rakyat, jadi kalau yang dipilih rakyat diberikan kewenangan lebih besar itu karena maunya rakyat," kata dia.

Sebelumnya, anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Irma Suryani mengatakan, Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dimasukkan dalam RAPBN 2016.

"Memang ada permintaan dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota," kata anggota BURT, Irma Suryani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Dia menyebutkan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI itu meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.



Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti disiarkan sejumlah media ibu kota:



1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, disetujui Rp6.690.000.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, disetujui Rp6.460.000.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, disetujui Rp5.580.000.

2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, disetujui Rp16.468.000.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, disetujui Rp16.009.000.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, disetujui Rp5.250.000.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, disetujui Rp4.500.000.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000, disetujui Rp3.750.000.

4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik : Usulan DPR RI : Rp5.000.000, disetujui Rp3.500.000
b. Telepon : Usulan DPR RI: DPR RI Rp6.000.000, disetujui Rp4.200.000