Basarah: Permintaan Maaf kepada PKI belum Miliki Dasar Hukum Ketatanegaraan
Jumat, 2 Oktober 2015 15:59 WIB
Ahmad Basarah (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
"Permintaan maaf bisa terjadi bila ada putusan pengadilan yang menyatakan negara salah sehingga harus melakukan minta maaf," katanya dalam siaran pers MPR, Jumat.
Terkait korban peristiwa 1965, Basarah menandaskan korban tidak hanya dari PKI, tetapi juga PNI bahkan Presiden Soekarno dan keluarganya.
Dia malah menilai pemerintahlah yang harus meminta maaf kepada Presiden Soekarno dan keluarganya karena pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Soekarno telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Basarah mengatakan, salah satu syarat untuk menyandang Pahlawan Nasional adalah tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara dan karena sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional maka Soekarno tak terbukti berkhianat kepada bangsa dan negara.
Basarah menyebutkan ada TAP yang masih mendiskreditkan dan menuduh keji Soekarno; Ketetapan No. XXV/MPRS Tahun 1967 yang mengatur larangan ideologi komunis dan ateis. "TAP itu masih berlaku," ujarnya.
Namun ada juga Tap MPR yang mengatur peninjauan-peninjauan pada Tap yang masih berlaku harus disesuaikan dengan jamannya, baik secara hukum maupun demokrasi.
Basarah berharap Tap No. XXV Tahun 1967 itu tak diberlakukan sewenang-wenang kepada anak dan cucu PKI.
Terkait korban peristiwa 1965, Basarah menandaskan korban tidak hanya dari PKI, tetapi juga PNI bahkan Presiden Soekarno dan keluarganya.
Dia malah menilai pemerintahlah yang harus meminta maaf kepada Presiden Soekarno dan keluarganya karena pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Soekarno telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Basarah mengatakan, salah satu syarat untuk menyandang Pahlawan Nasional adalah tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara dan karena sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional maka Soekarno tak terbukti berkhianat kepada bangsa dan negara.
Basarah menyebutkan ada TAP yang masih mendiskreditkan dan menuduh keji Soekarno; Ketetapan No. XXV/MPRS Tahun 1967 yang mengatur larangan ideologi komunis dan ateis. "TAP itu masih berlaku," ujarnya.
Namun ada juga Tap MPR yang mengatur peninjauan-peninjauan pada Tap yang masih berlaku harus disesuaikan dengan jamannya, baik secara hukum maupun demokrasi.
Basarah berharap Tap No. XXV Tahun 1967 itu tak diberlakukan sewenang-wenang kepada anak dan cucu PKI.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017