Polisi Tangani 232 Kasus Pembakaran Lahan, 212 Orang Dijadikan Tersangka
Jumat, 2 Oktober 2015 17:15 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
"Hingga 1 Oktober 2015, Polri telah menangani 232 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Jumat.
Dia merinci dari jumlah iut, 190 kasus perorangan dan 42 kasus melibatkan korporasi.
Anang mengatakan dari sederetan kasus yang melibatkan korporasi, tercatat dua perusahaan modal asing (PMA) diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
Hingga saat ini tercatat 212 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Rinciannya 203 orang tersangka kasus perorangan dan sembilan orang tersangka kasus korporasi," ungkap Anang.
Sedangkan dari 212 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 72 orang yang ditahan (67 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).
Ia merinci sebaran penanganan kasus, meliputi Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel 34 kasus, Polda Riau 68 kasus, Polda Jambi 18 kasus, Polda Kalteng 59 kasus, Polda Kalbar 29 kasus, Polda Kalsel 9 kasus dan Polda Kaltim 11 kasus.
Dua PMA yang kini tengah disidik polisi adalah PT ASP (Tiongkok) yang ditangani Polda Kalteng dan PT KAL (Australia) yang ditangani Polda Kalbar.
Dia merinci dari jumlah iut, 190 kasus perorangan dan 42 kasus melibatkan korporasi.
Anang mengatakan dari sederetan kasus yang melibatkan korporasi, tercatat dua perusahaan modal asing (PMA) diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
Hingga saat ini tercatat 212 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Rinciannya 203 orang tersangka kasus perorangan dan sembilan orang tersangka kasus korporasi," ungkap Anang.
Sedangkan dari 212 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 72 orang yang ditahan (67 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).
Ia merinci sebaran penanganan kasus, meliputi Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel 34 kasus, Polda Riau 68 kasus, Polda Jambi 18 kasus, Polda Kalteng 59 kasus, Polda Kalbar 29 kasus, Polda Kalsel 9 kasus dan Polda Kaltim 11 kasus.
Dua PMA yang kini tengah disidik polisi adalah PT ASP (Tiongkok) yang ditangani Polda Kalteng dan PT KAL (Australia) yang ditangani Polda Kalbar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
DKPP tangani pengaduan penyelenggara pemilu, dari asusila hingga judi online
27 September 2024 16:42 WIB
MPW Notaris Jateng tetapkan kepemimpinan baru, fokus tangani aduan warga
25 September 2024 19:54 WIB
PT Pertamina Patra Niaga JBT tanda tangani MoU dengan Perum Bulog Wilayah Magelang & Kedu
23 September 2024 15:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017