"Hingga 1 Oktober 2015, Polri telah menangani 232 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Jumat.

Dia merinci dari jumlah iut, 190 kasus perorangan dan 42 kasus melibatkan korporasi.

Anang mengatakan dari sederetan kasus yang melibatkan korporasi, tercatat dua perusahaan modal asing (PMA) diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.

Hingga saat ini tercatat 212 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Rinciannya 203 orang tersangka kasus perorangan dan sembilan orang tersangka kasus korporasi," ungkap Anang.

Sedangkan dari 212 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 72 orang yang ditahan (67 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).

Ia merinci sebaran penanganan kasus, meliputi Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel 34 kasus, Polda Riau 68 kasus, Polda Jambi 18 kasus, Polda Kalteng 59 kasus, Polda Kalbar 29 kasus, Polda Kalsel 9 kasus dan Polda Kaltim 11 kasus.

Dua PMA yang kini tengah disidik polisi adalah PT ASP (Tiongkok) yang ditangani Polda Kalteng dan PT KAL (Australia) yang ditangani Polda Kalbar.