OC Kaligis dan Tahanan KPK Dirikan LBH Guntur
Sabtu, 24 Oktober 2015 20:15 WIB
OC Kaligis. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Ini merupakan aspirasi para tahanan yang harus diakomodasi dan mereka sepakat menunjuk saya sebagai ketua," kata OC Kaligis yang ditemui di rumah tahanan Guntur, Jakarta, Sabtu.
Kaligis mengatakan LBH Guntur merupakan organisasi yang menjalankan misi untuk pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, ketentuan pendirian LBH yakni memberikan bantuan hukum atau konsultasi secara lisan maupun tertulis secara cuma-cuma dan gratis bagi para pendiri.
Demikian pula LBH juga memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil dengan tidak mengutamakan keuntungan.
"Kami mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," katanya menegaskan.
Namun para tanahan tersebut memberikan kuasa kepada Kaligis untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan operasionalisasi LBH Guntur termasuk pengurusan badan hukum kepada notaris.
Para pendiri LBH tersebut adalah Suryadharma Ali, Waryono Karno, Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua, Budi Antoni Aldjufrie, Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna, Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.
Ketika dalam penjara, katanya, bukan berarti tidak boleh berkarya, apalagi untuk memperjuangkan perlakukan tidak adil.
Kaligis mengatakan LBH Guntur merupakan organisasi yang menjalankan misi untuk pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, ketentuan pendirian LBH yakni memberikan bantuan hukum atau konsultasi secara lisan maupun tertulis secara cuma-cuma dan gratis bagi para pendiri.
Demikian pula LBH juga memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil dengan tidak mengutamakan keuntungan.
"Kami mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," katanya menegaskan.
Namun para tanahan tersebut memberikan kuasa kepada Kaligis untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan operasionalisasi LBH Guntur termasuk pengurusan badan hukum kepada notaris.
Para pendiri LBH tersebut adalah Suryadharma Ali, Waryono Karno, Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua, Budi Antoni Aldjufrie, Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna, Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.
Ketika dalam penjara, katanya, bukan berarti tidak boleh berkarya, apalagi untuk memperjuangkan perlakukan tidak adil.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017