Kaligis adukan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY
Kamis, 9 Juni 2016 11:27 WIB
"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata Desyana, kuasa hukum OC Kaligis, di Jakarta, Kamis.
Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.
Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum , ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.
Untuk itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung (MA) karena menyalahi kode etik seorang hakim.
Dalam laporan ke KY itu disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M. Yagari Bashtara alias Gerry.
Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengenyampingkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gerry, BAP Penitera Penganti (PP) Syamsul Yusfan dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024