Pansus Pelindo Dalami Pandangan Hukum Jamdatun
Selasa, 27 Oktober 2015 13:19 WIB
Junimart Girsang (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
"Seharusnya itu (pandangan hukum Jamdatun) akan kami gali di Pansus, mengapa Jamdatun mengeluarkan surat tersebut," kata anggota Pansus Pelindo II Junimart Girsang di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Pansus akan mengkaji dan meminta keterangan Jaksa Agung dan Jamdatun mengenai sejauh mana surat itu menjadi keputusan untuk dieksekusi.
Politikus PDIP itu mengatakan, Pansus akan mempertanyakan dasar hukum Jamdatun menerbitkan surat itu. "Kami akan kaji di Pansus, sampai sejauh mana surat itu bisa dijadikan suatu keputusan untuk dieksekusi," ujarnya.
Menurut dia, jadwal meminta keterangan Jamdatun seharusnya hari ini pukul 10.00 WIB, namun karena sebagian pimpinan dan anggota Pansus tidak bisa hadir maka rapat ditunda.
Dia menjelaskan, Pansus Pelindo dibentuk dalam rangka penegakkan hukum dari aspek politis dan hanya mengawal polisi agar bisa bekerja maksimal dan profesional.
"Kami tidak mau ada korban berikutnya, tidak mau ada Budi Waseso berikutnya," kata anggota Komisi III DPR itu.
Dia mengatakan, Pansus Pelindo dibentuk dalam rangka mengawal dan masalah mobile crane adalah pintu masuk untuk membuka dugaan penyimpangan di Pelindo II sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Jaksa Agung M. Prasetyo enggan mengomentari surat yang dikeluarkan Jamdatun. "Itu menjadi domainnya Jamdatun," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengakui temuan pihaknya soal indikasi kuat pelanggaran dalam proses perpanjangan konsesi yang diduga tidak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat UU 17/2008.
Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya pendapat hukum dari Jamdatun.
Dia mengatakan, Pansus akan mengkaji dan meminta keterangan Jaksa Agung dan Jamdatun mengenai sejauh mana surat itu menjadi keputusan untuk dieksekusi.
Politikus PDIP itu mengatakan, Pansus akan mempertanyakan dasar hukum Jamdatun menerbitkan surat itu. "Kami akan kaji di Pansus, sampai sejauh mana surat itu bisa dijadikan suatu keputusan untuk dieksekusi," ujarnya.
Menurut dia, jadwal meminta keterangan Jamdatun seharusnya hari ini pukul 10.00 WIB, namun karena sebagian pimpinan dan anggota Pansus tidak bisa hadir maka rapat ditunda.
Dia menjelaskan, Pansus Pelindo dibentuk dalam rangka penegakkan hukum dari aspek politis dan hanya mengawal polisi agar bisa bekerja maksimal dan profesional.
"Kami tidak mau ada korban berikutnya, tidak mau ada Budi Waseso berikutnya," kata anggota Komisi III DPR itu.
Dia mengatakan, Pansus Pelindo dibentuk dalam rangka mengawal dan masalah mobile crane adalah pintu masuk untuk membuka dugaan penyimpangan di Pelindo II sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Jaksa Agung M. Prasetyo enggan mengomentari surat yang dikeluarkan Jamdatun. "Itu menjadi domainnya Jamdatun," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengakui temuan pihaknya soal indikasi kuat pelanggaran dalam proses perpanjangan konsesi yang diduga tidak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat UU 17/2008.
Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya pendapat hukum dari Jamdatun.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Sinergi PLN dan Pelindo, sambung listrik Shore Connection di Pelabuhan Semarang
02 March 2021 18:11 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017