Anang Usul Pembentukan Panja Penataan Industri Musik
Senin, 9 November 2015 18:00 WIB
Anang Hermansyah (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
"Sejumlah outlet toko musik di Tanah Air tutup lantaran terus merugi," katanya kepada pers di Jakarta, Senin, tentang tutupnya sejumlah toko musik di Indonesia.
Fenomena ini, kata dia, harus dicermati secara serius oleh DPR dan Pemerintah.
"Saya mengusulkan pembentukan panja gabungan lintas komisi untuk menata industri musik di Indonesia," katanya.
Situasi tersebut tak lain merupakan lonceng kematian industri musik di Tanah Air. Anang Hermansyah mengaku prihatin atas tutupnya sejumlah toko musik di Indonesia.
Menurut politisi PAN ini, harus ada kerja sama antara pemerintah dan DPR untuk menumbuhkan musik yang berkelanjutan, keragaman inovasi dan kejelasan distribusi pendapatan serta nilai wajar untuk industri rekaman di indonesia dan pelaku pertunjukan.
"Ini harus ditata kelola dengan baik dan tepat. Nanti akhirnya tata kelola musik ini akan berdampak pada subsektor di industri kreatif," kata Anang.
Menurut dia, persoalan yang terjadi di industri musik Indonesia ini sejatinya telah tertuang di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta seperti Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN), penanganan pembajakan, ancaman pelanggaran hak cipta dan lain-lainnya.
"Sayangnya di UU ini belum diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)," kata Anang.
Akibat ketiadaan aturan pelaksana, menurut Anang, berbagai persoalan yang muncul di lapangan tidak bisa ditangani dengan baik. Dia mencontohkan tentang petunjuk pelaksana Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN), pengaturan penutupan mal yang menyediakan tenant menjual barang bajakan yang hingga saat ini belum ada aturannya.
Sampai saat ini belum ada orang yang dituntut melalui UU Nomor 28 Tahun 2014.
"Artinya, kalau ini terus dibiarkan, ini akan terjadi kiamat besar di industri musik," katanya.
Jangan sampai ada kesan pemerintah abai karena tidak lama lagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Anang mengkhawatirkan bila praktik pembajakan terus merajalela, toko musik banyak yang tutup, persoalan royalti karya musisi di hotel, mall, televisi, radio yang belum dilaksanakan dengan tepat akan menjadi lonceng kematian industri musik.
"Ini akan terus muncul masalah, jangan sampai ini tidak terselesaikan," kata politisi yang juga musisi.
Fenomena ini, kata dia, harus dicermati secara serius oleh DPR dan Pemerintah.
"Saya mengusulkan pembentukan panja gabungan lintas komisi untuk menata industri musik di Indonesia," katanya.
Situasi tersebut tak lain merupakan lonceng kematian industri musik di Tanah Air. Anang Hermansyah mengaku prihatin atas tutupnya sejumlah toko musik di Indonesia.
Menurut politisi PAN ini, harus ada kerja sama antara pemerintah dan DPR untuk menumbuhkan musik yang berkelanjutan, keragaman inovasi dan kejelasan distribusi pendapatan serta nilai wajar untuk industri rekaman di indonesia dan pelaku pertunjukan.
"Ini harus ditata kelola dengan baik dan tepat. Nanti akhirnya tata kelola musik ini akan berdampak pada subsektor di industri kreatif," kata Anang.
Menurut dia, persoalan yang terjadi di industri musik Indonesia ini sejatinya telah tertuang di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta seperti Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN), penanganan pembajakan, ancaman pelanggaran hak cipta dan lain-lainnya.
"Sayangnya di UU ini belum diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)," kata Anang.
Akibat ketiadaan aturan pelaksana, menurut Anang, berbagai persoalan yang muncul di lapangan tidak bisa ditangani dengan baik. Dia mencontohkan tentang petunjuk pelaksana Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN), pengaturan penutupan mal yang menyediakan tenant menjual barang bajakan yang hingga saat ini belum ada aturannya.
Sampai saat ini belum ada orang yang dituntut melalui UU Nomor 28 Tahun 2014.
"Artinya, kalau ini terus dibiarkan, ini akan terjadi kiamat besar di industri musik," katanya.
Jangan sampai ada kesan pemerintah abai karena tidak lama lagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Anang mengkhawatirkan bila praktik pembajakan terus merajalela, toko musik banyak yang tutup, persoalan royalti karya musisi di hotel, mall, televisi, radio yang belum dilaksanakan dengan tepat akan menjadi lonceng kematian industri musik.
"Ini akan terus muncul masalah, jangan sampai ini tidak terselesaikan," kata politisi yang juga musisi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPU Jateng usul penundaan pemungutan suara di Kecamatan Karanganyar Demak
12 February 2024 10:25 WIB
Wagub Jateng usul tangki septik komunal untuk biogas mandiri di pondok pesantren
21 September 2022 10:54 WIB, 2022
Perlu diungkap asal usul "big data" 110 juta pendukung penundaan pemilu
16 April 2022 11:08 WIB, 2022
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017