Junimart: Beberapa Anggota MKD Minta Verifikasi Bukti
Selasa, 1 Desember 2015 17:11 WIB
Junimart Girsang (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
"Rapat tadi itu masih meminta agar dilakukan verifikasi. Dan menyatakan putusan 24 November batal demi hukum," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan hal itu terjadi karena, orang-orang yang ikut rapat MKD pada Rabu (24/11) tidak memiliki legal standing anggota.
Kedua menurut dia, disebutkan rapat tanggal 24 November itu dinilai tidak memenuhi dua ahli karena tidak cukup menghadirkan ahli bahasa namun juga ahli Hukum Tata Negara.
"Padahal faktanya, kesepakatan rapat mengatakan setelah mendengarkan ahli bahasa maka tidak perlu ahli HTN karena yang dipersoalkan bukan perundang-undangan," ujarnya.
Dia mengatakan hasil rapat sebelum jeda istirahat, tetap meminta untuk melakukan verifikasi dan tidak untuk menyusun jadwal persidangan.
Hal itu menurut dia menjadi debat yang tidak selesai sehingga Pimpinan MKD menskors beberapa menit untuk kemudian dilanjutkan kembali.
"Tadi ada masukan dari salah satu anggota agar di(lakukan) voting saja mengenai hal tersebut," katanya.
Namun politikus PDIP itu menilai tidak perlu voting karena meskipun mekanisme itu diatur dalam tatib namun MKD lebih menjalankan sistem mufakat.
Dia menilai putusan Rapat MKD pada Rabu (24/11) harus dijalankan sehingga tidak perlu voting.
"Kalau voting pilihannya verifikasi barang bukti atau lanjut ke sidang namun saya tidak setuju voting," katanya.
Dia menyarankan agar dilakukan proses klarifikasi dengan mengundang Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT. FI Maroef Sjamsuddin.
Hal itu menurut dia bukan dalam bentuk persidangan namun klarifikasi apa saja sebenarnya bukti yang dimiliki Sudirman Said.
"Rekaman yang beredar di luar selama satu jam lebih namun yang masuk ke MKD tidak sampai 12 menit, itu mau kami klarifikasi," katanya.
Dia menjelaskan hal itu terjadi karena, orang-orang yang ikut rapat MKD pada Rabu (24/11) tidak memiliki legal standing anggota.
Kedua menurut dia, disebutkan rapat tanggal 24 November itu dinilai tidak memenuhi dua ahli karena tidak cukup menghadirkan ahli bahasa namun juga ahli Hukum Tata Negara.
"Padahal faktanya, kesepakatan rapat mengatakan setelah mendengarkan ahli bahasa maka tidak perlu ahli HTN karena yang dipersoalkan bukan perundang-undangan," ujarnya.
Dia mengatakan hasil rapat sebelum jeda istirahat, tetap meminta untuk melakukan verifikasi dan tidak untuk menyusun jadwal persidangan.
Hal itu menurut dia menjadi debat yang tidak selesai sehingga Pimpinan MKD menskors beberapa menit untuk kemudian dilanjutkan kembali.
"Tadi ada masukan dari salah satu anggota agar di(lakukan) voting saja mengenai hal tersebut," katanya.
Namun politikus PDIP itu menilai tidak perlu voting karena meskipun mekanisme itu diatur dalam tatib namun MKD lebih menjalankan sistem mufakat.
Dia menilai putusan Rapat MKD pada Rabu (24/11) harus dijalankan sehingga tidak perlu voting.
"Kalau voting pilihannya verifikasi barang bukti atau lanjut ke sidang namun saya tidak setuju voting," katanya.
Dia menyarankan agar dilakukan proses klarifikasi dengan mengundang Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT. FI Maroef Sjamsuddin.
Hal itu menurut dia bukan dalam bentuk persidangan namun klarifikasi apa saja sebenarnya bukti yang dimiliki Sudirman Said.
"Rekaman yang beredar di luar selama satu jam lebih namun yang masuk ke MKD tidak sampai 12 menit, itu mau kami klarifikasi," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017