Keterangan Sudirman Jadi Pegangan MKD
Kamis, 3 Desember 2015 12:58 WIB
Syarifudin Sudding (FOTO ANTARA/Lucky.R)
"Keterangan Pak Sudirman yang menjadi pegangan kita tentang apa yang disampaikan dalam sidang," kata Sudding via pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Sudding menyampaikan bahwa pada sidang Rabu kemarin Sudirman mengakui tidak ada pernyataan permintaan saham dari Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport dalam rekaman itu.
Menurut Sudding, Sudirman hanya menyatakan bahwa arah percakapan di dalam rekaman sebagai prakondisi ke arah meminta saham.
"Jawaban Pak Sudirman, memang tidak ada (pernyataan meminta saham dalam rekaman), akan tetapi sudah ada pengkondisian permintaan itu," kata Sudding.
Sudding menekankan akan memegang segala yang disampaikan saksi dalam persidangan.
Hari ini MKD memanggil bos PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang merekam percakapan dengan Setya Novanto.
Menurut Sudding, Maroef akan bertindak selaku saksi kunci atas kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto.
"Dia saksi kunci, karena dialah yang mengalami dan mengetahui dan mendengar peristiwa pertemuan itu," ujar Sudding.
Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik karena terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Sidang perdana MKD yang menghadirkan Sudirman Said kemarin juga memperdengarkan rekaman yang diduga merupakan pembicaraan antara tiga orang berinisial SN, MR dan MS.
Sudding menyampaikan bahwa pada sidang Rabu kemarin Sudirman mengakui tidak ada pernyataan permintaan saham dari Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport dalam rekaman itu.
Menurut Sudding, Sudirman hanya menyatakan bahwa arah percakapan di dalam rekaman sebagai prakondisi ke arah meminta saham.
"Jawaban Pak Sudirman, memang tidak ada (pernyataan meminta saham dalam rekaman), akan tetapi sudah ada pengkondisian permintaan itu," kata Sudding.
Sudding menekankan akan memegang segala yang disampaikan saksi dalam persidangan.
Hari ini MKD memanggil bos PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang merekam percakapan dengan Setya Novanto.
Menurut Sudding, Maroef akan bertindak selaku saksi kunci atas kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto.
"Dia saksi kunci, karena dialah yang mengalami dan mengetahui dan mendengar peristiwa pertemuan itu," ujar Sudding.
Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik karena terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Sidang perdana MKD yang menghadirkan Sudirman Said kemarin juga memperdengarkan rekaman yang diduga merupakan pembicaraan antara tiga orang berinisial SN, MR dan MS.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pria tanpa identitas tewas terjatuh dari JPO Jalan Jendral Sudirman Semarang
24 October 2023 15:32 WIB, 2023
Praveen/Melati: Kami sedih tak bisa bawa Indonesia ke semifinal Piala Sudirman
02 October 2021 6:50 WIB, 2021
Indonesia optimistis mampu atasi Malaysia di perempat final Piala Sudirman
01 October 2021 5:16 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017