"Dalam gerakan nasional rehabilitas 100 ribu pengguna narkoba, BNN Temanggung mendapat target sebanyak 306 orang. Namun, dalam realisasi telah melebihi target," kata Kepala BNN Kabupaten Temanggung Istantiyono di Temanggung, Kamis.

Ia mengatakan seluruh pengguna masih dalam perawatan rehabilitasi BNN dengan rincian direhab di Lapas Kelas II A Magelang sebanyak 73 orang, di Rutan Kelas II B Temanggung 64 orang, di Rutan Kelas II B Wonosobo 70 orang dan di RSUD Temanggung dua orang.

"Pengguna yang terjaring dalam operasi yustisi dan 'voluntary' (sukarela) terdapat 103 orang. Mereka saat ini kami titipkan ke beberapa tempat untuk mendapat rehabilitasi seperti di RSJ Magelang, Balai Rehabilitasi Sosial (Baresos) Semarang dan ada yang dititipkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor," katanya.

Ia menyebutkan upaya rehabilitasi dilakukan dengan rawat jalan, rawat inap, dan karantina.

Pengobatan rawat jalan dilakukan RSU dan RSJ, rawat inap di Baresos Semarang dimana pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi minimal tiga bulan.

Kemudian perawatan karantina dilakukan di Lido Bogor dimana pengguna narkoba harus berada dalam pengawasan pihak BNN selama minimal enam bulan.

Ia menuturkan dari sejumlah pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi terdapat satu orang yang positif mengidap virus HIV, yaitu seorang pemuda berusia 28 tahun yang telah lama mengkonsumsi narkoba jenis heroin.

Dia menyerahkan diri sendiri secara sukarela kepada BNN untuk mendapat rehabilitasi dan menyatakan mengidap penyakit tersebut.

Ia mengatakan meskipun target telah terpenuhi namun BNN Temanggung tetap melakukan operasi yustisi di beberapa tempat sasaran seperti indekos dan tempat hiburan malam.

Harapannya adalah para pengguna narkoba dapat segera mendapat perawatan dan terbebas dari jeratan obat terlarang tersebut.