Kemenkum Jateng terima delegasi Diponegoro Law Firm FH Undip
Kunjungan Dipinegoro Law Firm terkait dengan persiapan mengikuti program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis wilayah Jateng
Semarang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Delmawati, menerima delegasi Diponegoro Law Firm (DLF) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Jumat (17/1) di ruang kerjanya.
Kunjung DLF tersebut terkait dengan persiapan untuk mengikuti program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis wilayah Jawa Tengah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur DLF FH Undip Ery Agus Priyono beserta tim yang menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 150/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa dosen perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk berpraktik sebagai advokat, namun dengan batasan tertentu. Keputusan ini memberikan peluang bagi kalangan dosen untuk lebih aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ery menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum.
"Kami ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas," ungkapnya.
Sementara itu, Delmawati menyambut baik inisiatif DLF FH Undip dan berharap agar lebih banyak lembaga hukum lain dapat mengikuti program akreditasi ini.
"Program ini sangat penting untuk memperluas akses keadilan, terutama di wilayah Jawa Tengah yang mencatatkan 58 lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi untuk periode 2025--2027," jelas Delmawati.
Ke depannya, akreditasi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sistem hukum di Jawa Tengah dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis.
Kepala Divisi P3H Kemenkum Jateng menyebut daftar organisasi bantuan hukum terakreditasi wilayah Jawa Tengah periode 2025--2027 berjumlah 58 yang tersebar di beberapa Kab/Kota.
Selanjutnya ia menyampaikan syarat dan proses akreditasi organisasi bantuan hukum sebagai brrikut:
1. Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Akta pendirian OBH;
3. Akta pengurus OBH;
4. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sektretaris, dan Bendahara pada OBH;
5. Surat penunjukan sebagai Advokat pada OBH;
6. Surat penunjukan sebagai Paralegal pada OBH;
7. Surat penunjukan Tenaga Administrasi yang memahami teknologi informasi yang bukan sebagai Advokat dan Paralegal pada OBH;
8. Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku;
9. Berita acara sumpah Advokat;
10. Dokumen status kepemilikan kantor;
11. Foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam;
12. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH;
13. Nomor Rekening atas nama OBH;
14. Surat keterangan tinggal/domisili dari lurah atau kepala desa tempat OBH berada;
15. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
16. Laporan pengelolaan keuangan; dan
17. Bukti pelaksanaan bantuan hukum untuk kasus litigasi dan kegiatan nonlitigasi terhadap orang miskin. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025