Junimart: Sanksi Novanto Pasti tidak Ringan
Selasa, 15 Desember 2015 13:08 WIB
Junimart Girsang (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Menurut Junimart, Novanto telah menerima sanksi ringan dalam kasus pertemuan dengan pebisnis AS Donald Trump, sehingga kali ini sanksinya tidak boleh sama.
"Yang pasti bukan sanksi ringan, karena kemarin sudah ringan. Dalam aturan tidak diatur akumulasi," jelas Junimart di gedung parlemen, Jakarta, Selasa.
Mahkamah Kehormatan Dewan sudah menjanjikan kepada publik akan mengeluarkan putusan atas kasus Novanto, Rabu (16/12). Mahkamah merasa keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil keputusan.
Junimart mengatakan Novanto tidak layak diberi sanksi ringan karena ia terbukti bertemu dengan bos PT Freeport berkaitan renegosiasi perpanjangan kontrak.
Pertemuan itu, kata dia, sudah jelas sebuah pelanggaran.
"Saya sendiri sudah menyiapkan putusan," kata Junimart.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI dengan memanggil sejumlah pihak antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, pengusaha Riza Chalid, bos Freeport Maroef Sjamsuddin, Ketua DPR RI Setya Novanto serta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Dari sederet nama itu, hanya Riza Chalid yang tidak memenuhi undangan MKD.
Meskipun belum memeriksa Riza Chalid, MKD memutuskan tetap akan mengeluarkan putusan terhadap Novanto Rabu besok.
"Yang pasti bukan sanksi ringan, karena kemarin sudah ringan. Dalam aturan tidak diatur akumulasi," jelas Junimart di gedung parlemen, Jakarta, Selasa.
Mahkamah Kehormatan Dewan sudah menjanjikan kepada publik akan mengeluarkan putusan atas kasus Novanto, Rabu (16/12). Mahkamah merasa keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil keputusan.
Junimart mengatakan Novanto tidak layak diberi sanksi ringan karena ia terbukti bertemu dengan bos PT Freeport berkaitan renegosiasi perpanjangan kontrak.
Pertemuan itu, kata dia, sudah jelas sebuah pelanggaran.
"Saya sendiri sudah menyiapkan putusan," kata Junimart.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI dengan memanggil sejumlah pihak antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, pengusaha Riza Chalid, bos Freeport Maroef Sjamsuddin, Ketua DPR RI Setya Novanto serta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Dari sederet nama itu, hanya Riza Chalid yang tidak memenuhi undangan MKD.
Meskipun belum memeriksa Riza Chalid, MKD memutuskan tetap akan mengeluarkan putusan terhadap Novanto Rabu besok.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017