Menteri Yohana: Finalisasi Hukum Kebiri Predator Seks
Selasa, 15 Desember 2015 15:31 WIB
Yohana Yembise. (ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
"Nanti pada saatnya kami umumkan," kata Yohana usai menghadiri acara Peringatan 25 Tahun Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak di Jakarta Barat, Selasa.
Tahap finalisasi itu, menurut dia, terkait berbagai hal yang masih perlu diselaraskan di antara kementerian dan lembaga.
Sejauh ini, ia mengemukakan. pihak kementeriannya sudah melakukan diskusi lintas sektor guna menggodok hukum kebiri ini sehingga regulasi nantinya berlaku secara terpadu. Tujuan pemberlakuan hukuman ini guna memberi efek jera kepada predator seks.
Yohana mengatakan, terdapat sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pemberlakuan hukuman ini. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak-pihak yang berseberangan dan ada arah ditemukan jalan keluar yaitu hukuman kebiri dapat diterapkan di Indonesia.
Hukuman kebiri, dinyatakannya, dapat dijatuhkan kepada predator seks yang terbukti di mata hukum. Terdapat metode tertentu untuk mengeksekusi kebiri untuk predator seks.
"Semoga dalam waktu dekat dapat dipublikasikan regulasinya. Tapi, sebelum itu harus kita koordinasikan dulu di kementerian dan lembaga," katanya.
Selain itu, ia belum bisa berkomentar banyak mengenai metode pengebirian tersebut, misalnya dengan pembedahan, injeksi kimia atau lainnya.
Yohana mengatakan. pihaknya telah membuat daftar predator seks yang dapat dikebiri. Untuk itu, jika regulasi kebiri diberlakukan maka para predator seks ini dapat dieksekusi.
Hukuman kebiri termasuk salah satu upaya guna memberantas kasus pelecehan seksual yang mengancam anak, demikian Yohana Yembise.
Tahap finalisasi itu, menurut dia, terkait berbagai hal yang masih perlu diselaraskan di antara kementerian dan lembaga.
Sejauh ini, ia mengemukakan. pihak kementeriannya sudah melakukan diskusi lintas sektor guna menggodok hukum kebiri ini sehingga regulasi nantinya berlaku secara terpadu. Tujuan pemberlakuan hukuman ini guna memberi efek jera kepada predator seks.
Yohana mengatakan, terdapat sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pemberlakuan hukuman ini. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak-pihak yang berseberangan dan ada arah ditemukan jalan keluar yaitu hukuman kebiri dapat diterapkan di Indonesia.
Hukuman kebiri, dinyatakannya, dapat dijatuhkan kepada predator seks yang terbukti di mata hukum. Terdapat metode tertentu untuk mengeksekusi kebiri untuk predator seks.
"Semoga dalam waktu dekat dapat dipublikasikan regulasinya. Tapi, sebelum itu harus kita koordinasikan dulu di kementerian dan lembaga," katanya.
Selain itu, ia belum bisa berkomentar banyak mengenai metode pengebirian tersebut, misalnya dengan pembedahan, injeksi kimia atau lainnya.
Yohana mengatakan. pihaknya telah membuat daftar predator seks yang dapat dikebiri. Untuk itu, jika regulasi kebiri diberlakukan maka para predator seks ini dapat dieksekusi.
Hukuman kebiri termasuk salah satu upaya guna memberantas kasus pelecehan seksual yang mengancam anak, demikian Yohana Yembise.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kementerian PPPA pastikan peran pemerintah terhadap terpidana anak
10 September 2018 18:54 WIB, 2018
Yohana Menilai masih Banyak Pemda yang belum Penuhi Sarana ramah Perempuan
13 October 2017 16:08 WIB, 2017
Yohana Nilai Lelang Perawan Melecehkan Harkat dan Martabat perempuan
26 September 2017 15:02 WIB, 2017
Yohana : Jaksa dan Hakim belum Gunakan Persepektif dalam Putuskan Perkarta Pelecehan Seksual
09 July 2017 16:41 WIB, 2017
Menteri Yohana pesan orang tua Mengawasi Anak-Anak saat Perjalanan Mudik
19 June 2017 16:20 WIB, 2017
Menteri Yohana Minta Korban dan Masyarakat tidak Takut Laporkan Persekusi
09 June 2017 14:32 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017