Sukur Nababan Berharap Lino Mau Jadi Justice Collaborator
Sabtu, 19 Desember 2015 7:05 WIB
RJ Lino Hadiri Rapat Pansus. Dirut Pelindo II RJ Lino (kedua kiri) memberikan keterangan usai mengikuti rapat dengan Pansus Pelindo II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/12). RJ Lino dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dug
“Lino harus berani menjadi Justice Collaborator untuk membeberkan siapa saja yang terlibat dalam Mega Skandal di Pelindo II. Sehingga persoalan ini menjadi terang benderang di mata publik," kata Sukur di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Sukur juga berharap, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di kasus pengadaan barang dan jasa, yang menyebabkan RJ Lino sebagai tersangka. Sebab, Pansus Pelindo II telah menemukan setidaknya lima kasus besar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Saya berharap, pengungkapan kasus pengadaan barang dan jasa di Pelindo II tidak tumpang tindih, antara Bareskrim dan KPK. Kedua lembaga tersebut harus saling berkoordinasi, sebab masih ada persoalan yang lebih besar dari kasus QCC dan mobile crane di Pelindo II," katanya.
Sukur mengatakan, Pansus Pelindo II telah menemukan sejumlah fakta Mega Skandal yang terjadi di Pelindo II. Antara lain masalah perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Huctchison Port Holding (HPH), perpanjangan Konsesi Terminal Peti Kemas Koja, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kalibaru (New Priok), Global Bond, dan pembiayaan-pembiayaan proyek Pelindo II lainnya.
"Dalam kasus pengadaan barang jasa dan perpanjangan perpanjangan pengelolaan JICT, persoalan dan pelanggaran aturan Perundang-undangannya sudah terang benderang. Rekomendasinya sudah kami sampaikan di Rapat Paripurna pada hari Kamis (17/12) lalu," kata Sukur.
Sukur juga berharap, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di kasus pengadaan barang dan jasa, yang menyebabkan RJ Lino sebagai tersangka. Sebab, Pansus Pelindo II telah menemukan setidaknya lima kasus besar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Saya berharap, pengungkapan kasus pengadaan barang dan jasa di Pelindo II tidak tumpang tindih, antara Bareskrim dan KPK. Kedua lembaga tersebut harus saling berkoordinasi, sebab masih ada persoalan yang lebih besar dari kasus QCC dan mobile crane di Pelindo II," katanya.
Sukur mengatakan, Pansus Pelindo II telah menemukan sejumlah fakta Mega Skandal yang terjadi di Pelindo II. Antara lain masalah perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Huctchison Port Holding (HPH), perpanjangan Konsesi Terminal Peti Kemas Koja, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kalibaru (New Priok), Global Bond, dan pembiayaan-pembiayaan proyek Pelindo II lainnya.
"Dalam kasus pengadaan barang jasa dan perpanjangan perpanjangan pengelolaan JICT, persoalan dan pelanggaran aturan Perundang-undangannya sudah terang benderang. Rekomendasinya sudah kami sampaikan di Rapat Paripurna pada hari Kamis (17/12) lalu," kata Sukur.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Leo Nababan Minta Pihak yang Melontarkan Mahar Politik Rp20 Miliar Diusut
15 April 2016 14:00 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017