Agung Laksono: Demokrasi Hancur Jika Ketidaknetralan PNS Dibiarkan
Rabu, 23 Desember 2015 7:45 WIB
Ketua umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
"Saya mendapat laporan, ada sejumlah calon kepala daerah incumbent yang memanfaatkan pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk melakukan mobilisasi PNS, mendukung kemenangan pasangan incumbent," kata Agung Laksono, di Jakarta, Selasa (22/10) malam.
Menurut, Agung dirinya menerima laporan dari sejumlah daerah mengenai hasil pilkada serentak, pada 9 Desember lalu.
Dari laporan tersebut, kata Agung, di sejumlah daerah, ada calon kepala daerah incumbent yang memainkan perannya dengan memanfaatkan struktur birokrasi daerah, baik PNS maupun kepala desa, untuk mendukung pemenangan pasangan incumbent dalam pilkada.
Agung, mencontohkan, pada pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, di mana calon kepala daerah incumbent memobilisasi PNS dan kepala desa.
"Laporan yang saya terima, dari 20 kecamatan di OKU Timur, diduga hampir semua PNS mendukung memenangkan pasangan calon kepala daerah incumbent." katanya.
Menurut Agung, dugaan pelanggaran pilkada di OKU Timur tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslu kabupaten, Bawaslu Provinsi Sumsel, Bawaslu pusat, dan Kemendagri.
Adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut, menurut Agung, seharusnya Panwaslu, Bawaslu, dan Kemendagri menindaklanjutinya dengan cepat.
"Padahal, dalam UU sudah mengamanahkan PNS harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika hal ini terus dibiarkan maka demokrasi di Indonesia akan hancur," katanya.
Mantan Menko Kesra ini menegaskan, memenangkan pilkada dengan memanfaatkan PNS adalah tindakan tidak terpuji.
"Kalau terbukti memanfaatkan PNS dan melakukan kecurangan maka pasangan calon incumbent itu harus diberi sanksi tegas, yakni didiskualifikasi dan di proses secara hukum," katanya.
Menurut, Agung dirinya menerima laporan dari sejumlah daerah mengenai hasil pilkada serentak, pada 9 Desember lalu.
Dari laporan tersebut, kata Agung, di sejumlah daerah, ada calon kepala daerah incumbent yang memainkan perannya dengan memanfaatkan struktur birokrasi daerah, baik PNS maupun kepala desa, untuk mendukung pemenangan pasangan incumbent dalam pilkada.
Agung, mencontohkan, pada pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, di mana calon kepala daerah incumbent memobilisasi PNS dan kepala desa.
"Laporan yang saya terima, dari 20 kecamatan di OKU Timur, diduga hampir semua PNS mendukung memenangkan pasangan calon kepala daerah incumbent." katanya.
Menurut Agung, dugaan pelanggaran pilkada di OKU Timur tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslu kabupaten, Bawaslu Provinsi Sumsel, Bawaslu pusat, dan Kemendagri.
Adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut, menurut Agung, seharusnya Panwaslu, Bawaslu, dan Kemendagri menindaklanjutinya dengan cepat.
"Padahal, dalam UU sudah mengamanahkan PNS harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika hal ini terus dibiarkan maka demokrasi di Indonesia akan hancur," katanya.
Mantan Menko Kesra ini menegaskan, memenangkan pilkada dengan memanfaatkan PNS adalah tindakan tidak terpuji.
"Kalau terbukti memanfaatkan PNS dan melakukan kecurangan maka pasangan calon incumbent itu harus diberi sanksi tegas, yakni didiskualifikasi dan di proses secara hukum," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengacara Henry Indraguna dukung Dave Laksono jadi Ketua Umum Kosgoro
28 February 2021 9:12 WIB, 2021
Hormati Hukum, Kalau belum Waktunya Jangan Dipaksa Suruh Turun, kata Agung Laksono
18 July 2017 14:48 WIB, 2017
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017