Kemenag Terus Awasi Penerbit dan Pencetak Mushaf Alquran
Kamis, 31 Desember 2015 16:04 WIB
Petugas kepolisian menunjukan tulisan arab yang terdapat pada corong terompet di Polres Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Selasa (29/12). Polres Kabupaten Banyumas menyita ratusan terompet bertuliskan huruf arab pada corongnya, yang akan dijual
Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) Kementerian Agama selalu mengingatkan penerbit dan percetakan mushaf Alquran agar tak mengalahkan kesucian kitab suci demi mengejar kepentingan bisnis.
“Bisnis tidak boleh menggerus etika apalagi melanggar aturan,†kata Pjs Kepala LPMA Kementerian Agama Muchlis M Hanafi sehubungan dengan masih ditemukannya terompet yang berbahan sisa hasil percetakan mushaf Alquran, dalam siaran pers Kemenag, Kamis.
Muchlis mendukung penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan sisa hasil percetakan mushaf Alquran bila terbukti ada unsur pidana. Di sisi lain, pihaknya siap terus bekerja sama dengan tokoh agama untuk memberikan edukasi terhadap pelaku bisnis maupun masyarakat tentang etika dan aturan memperlakukan mushaf Alquran.
“Segala hal yang terkait dengan kitab suci umat beragama sangat sensitif. Karenanya, perlu diatur agar tidak disalahgunakan,†ujarnya.
Menurut Muchlis, Kementerian Agama telah mengatur mekanisme pengawasan terhadap penerbitan Alquran. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 1957 Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, sisa bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dibakar untuk menjaga agar jangan disalahgunakan untuk bungkusan dan lain-lain.
Kalaupun tak dibakar, bahan-bahan sisa produksi yang rawan disalahgunakan, misalnya kertas reject dan platmaster, bisa didaur ulang dengan bantuan teknologi. Namun, tujuan dan proses daur ulang itu harus tetap memperhatikan hukum fikih.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan limbah sisa cetakan kitab suci yang tak terpakai. Ia juga mengintruksikan jajarannya agar memperketat pengawasan terhadap penerbit dan percetakan semua kitab suci.
“Bisnis tidak boleh menggerus etika apalagi melanggar aturan,†kata Pjs Kepala LPMA Kementerian Agama Muchlis M Hanafi sehubungan dengan masih ditemukannya terompet yang berbahan sisa hasil percetakan mushaf Alquran, dalam siaran pers Kemenag, Kamis.
Muchlis mendukung penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan sisa hasil percetakan mushaf Alquran bila terbukti ada unsur pidana. Di sisi lain, pihaknya siap terus bekerja sama dengan tokoh agama untuk memberikan edukasi terhadap pelaku bisnis maupun masyarakat tentang etika dan aturan memperlakukan mushaf Alquran.
“Segala hal yang terkait dengan kitab suci umat beragama sangat sensitif. Karenanya, perlu diatur agar tidak disalahgunakan,†ujarnya.
Menurut Muchlis, Kementerian Agama telah mengatur mekanisme pengawasan terhadap penerbitan Alquran. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 1957 Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, sisa bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dibakar untuk menjaga agar jangan disalahgunakan untuk bungkusan dan lain-lain.
Kalaupun tak dibakar, bahan-bahan sisa produksi yang rawan disalahgunakan, misalnya kertas reject dan platmaster, bisa didaur ulang dengan bantuan teknologi. Namun, tujuan dan proses daur ulang itu harus tetap memperhatikan hukum fikih.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan limbah sisa cetakan kitab suci yang tak terpakai. Ia juga mengintruksikan jajarannya agar memperketat pengawasan terhadap penerbit dan percetakan semua kitab suci.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017