Dimyati: Kemenkumham akan Batalkan SK Muktamar Surabaya
Senin, 4 Januari 2016 13:59 WIB
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kiri) didampingi Sekjen Dimyati Natakusumah (kanan). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Disampaikan oleh mereka paling lambat dilaksanakan (pembatalan SK Kepengurusan muktamar Surabaya) tanggal 15 (Januari)," kata Dimyati seusai bertemu perwakilan Kemenkumham di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan perwakilan DPP PPP diterima oleh sejumlah pejabat Kemenkumham dan menghasilkan keputusan untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya.
"Putusan Mahkamah Agung sudah jelas mencabut SK kepengurusan yang ilegal, batal demi hukum. Dan pengesahan (SK Kepengurusan PPP muktamar Jakarta) itu tinggal menunggu kelengkapan," kata Dimyati.
Ia menambahkan pihaknya akan melengkapi pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) untuk pengubahan kepengurusan dan AD-ART sebesar Rp10 juta dalam satu atau dua hari untuk mengesahkan SK kepengurusan.
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, kata dia, pelaksanaan putusan MA harus dilakukan tiga bulan atau 90 hari setelah ditetapkan yang jatuh pada 15 Januari mendatang.
"Paling lambat 15 Januari, tapi lebih cepat lebih baik," kata dia.
Dimyati mengatakan pihaknya akan merangkul seluruh kader PPP di Indonesia, termasuk hasil muktamar Surabaya, untuk bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz sebagai ketua umum dan Dimyati Natakusumah sebagai sekretaris jenderal.
Menurutnya, komunikasi dengan seluruh kader PPP sudah dilakukan dan akan terus dilakukan untuk bergabung dalam kepengurusan yang baru.
"Sudah kami rangkul, di DPR kita rangkul, tidak ada recall, tidak ada pemecatan, mereka kader PPP. Yang warna hijau kita rangkul semuanya," kata Dimyati.
Ia mengatakan perwakilan DPP PPP diterima oleh sejumlah pejabat Kemenkumham dan menghasilkan keputusan untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya.
"Putusan Mahkamah Agung sudah jelas mencabut SK kepengurusan yang ilegal, batal demi hukum. Dan pengesahan (SK Kepengurusan PPP muktamar Jakarta) itu tinggal menunggu kelengkapan," kata Dimyati.
Ia menambahkan pihaknya akan melengkapi pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) untuk pengubahan kepengurusan dan AD-ART sebesar Rp10 juta dalam satu atau dua hari untuk mengesahkan SK kepengurusan.
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, kata dia, pelaksanaan putusan MA harus dilakukan tiga bulan atau 90 hari setelah ditetapkan yang jatuh pada 15 Januari mendatang.
"Paling lambat 15 Januari, tapi lebih cepat lebih baik," kata dia.
Dimyati mengatakan pihaknya akan merangkul seluruh kader PPP di Indonesia, termasuk hasil muktamar Surabaya, untuk bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz sebagai ketua umum dan Dimyati Natakusumah sebagai sekretaris jenderal.
Menurutnya, komunikasi dengan seluruh kader PPP sudah dilakukan dan akan terus dilakukan untuk bergabung dalam kepengurusan yang baru.
"Sudah kami rangkul, di DPR kita rangkul, tidak ada recall, tidak ada pemecatan, mereka kader PPP. Yang warna hijau kita rangkul semuanya," kata Dimyati.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017