Romy: Pengajuan PK ke MA untuk Mengembalikan PPP kepada Rel Konstitusional
Rabu, 6 Januari 2016 11:16 WIB
M. Romahurmuziy (ANTARA FOTO/Seno)
Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy pada "Tasyakuran Harlah ke-43 PPP dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW" di Gedung Serba Guna Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta, Selasa (5/1) malam.
Menurut Romy, melalui peninjauan kembali (PK) maka putusannya dapat mengembalikan keputusan kepengurusan PPP secara konstitusional.
Di sisi lain, kata dia, jika muktamar islah dikehendaki bersama maka dapat dilaksanakan untuk menyatukan kepengurusan PPP.
"Namun, Muktamar islah itu baru sebatas wacana dan belum menjadi langkah politik. Kami masih menunggu konfirmasi dari semua pihak untuk bisa menerima dan ikut serta," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, langkah yang pasti akan dilakukannya adalah langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan PK.
Romy menjelaskan, persoalan di tubuh PPP sudah berlangsung sejak sekitar dua tahun lalu dan berharap dapat segera selesai.
"Prinsipnya, jika sudah ada putusan yang dapat diterima oleh semua pihak, maka semuanya harus siap dan legowo," katanya.
Ia menambahkan, pengajuan PK adalah upaya untuk mematahkan kesan bahwa PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz adalah sah.
Padahal, kata dia, jumlah peserta Muktamar seperti yang diatur dalam AD/ART partai saja tidak qorum.
"Pengajuan PK untuk mengembalikan PPP kepada rel konstitusional," katanya.
Namun dalam politik, kata Romy, dapat berubah secara dinamis untuk saling memberi dan menerima, sehingga tidak semata-mata didasarkan pada pendekatan hukum.
Romy juga menegaskan, akan memanfaatkan kamar politik untuk menyatukan PPP.
Menurut Romy, melalui peninjauan kembali (PK) maka putusannya dapat mengembalikan keputusan kepengurusan PPP secara konstitusional.
Di sisi lain, kata dia, jika muktamar islah dikehendaki bersama maka dapat dilaksanakan untuk menyatukan kepengurusan PPP.
"Namun, Muktamar islah itu baru sebatas wacana dan belum menjadi langkah politik. Kami masih menunggu konfirmasi dari semua pihak untuk bisa menerima dan ikut serta," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, langkah yang pasti akan dilakukannya adalah langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan PK.
Romy menjelaskan, persoalan di tubuh PPP sudah berlangsung sejak sekitar dua tahun lalu dan berharap dapat segera selesai.
"Prinsipnya, jika sudah ada putusan yang dapat diterima oleh semua pihak, maka semuanya harus siap dan legowo," katanya.
Ia menambahkan, pengajuan PK adalah upaya untuk mematahkan kesan bahwa PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz adalah sah.
Padahal, kata dia, jumlah peserta Muktamar seperti yang diatur dalam AD/ART partai saja tidak qorum.
"Pengajuan PK untuk mengembalikan PPP kepada rel konstitusional," katanya.
Namun dalam politik, kata Romy, dapat berubah secara dinamis untuk saling memberi dan menerima, sehingga tidak semata-mata didasarkan pada pendekatan hukum.
Romy juga menegaskan, akan memanfaatkan kamar politik untuk menyatukan PPP.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hari pertama pengajuan bakal caleg Kota Semarang, belum ada partai mendaftar
02 May 2023 8:02 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017