Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto di Temanggung, Kamis, mengatakan awal mula kasus ini terbongkar setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dan geram dengan ulah kades selama ini.

Pelaku yang menjadi kades sejak tahun 2013 berlagak ingin menyelesaikan masalah beberapa warga yang dicurigai telah melanggar hukum, seperti mencuri ayam, sepeda motor dan menikah siri.

Ia menuturkan berbekal uang yang diminta, pelaku berjanji menyelesaikan segala kasus agar tidak berlanjut ke meja hijau. Jumlah nominal yang diminta beragam, mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

"Dia berlagak melebihi wewenang polisi. Pelaku berjanji menyelesaikan kasus pencurian ayam, sepeda motor, dan warga yang menikah siri. Padahal baru sebatas kecurigaan awal dan belum terbukti," katanya.

Menurutnya dia selama ini masyarakat merasa takut melaporkan perbuatan oknum kades tersebut, karena siapa pun yang melapor dipastikan bakal diintimidasi. Apalagi pelaku mencoba menakut nakuti korbannya dengan mengaku memiliki senjata.

Ia mengatakan polisi menangkap kades tersebut setelah dia mendatangi korbannya untuk sekian kali.

"Kami berharap para korban yang selama ini merasa takut untuk segera melaporkan diri kepada pihak berwajib, agar masalah ini dapat segera dituntaskan," katanya.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara.

Tersangka Margono mengelak jika disebut telah melakukan pemerasan. Dia berdalih uang yang diminta bakal digunakan untuk biaya operasional menyelesaikan berbagai masalah yang berkembang di lingkungannya.

"Saya tidak meras, uang tersebut sebagai bentuk kesepakatan terhadap yang bersangkutan agar masalahnya selesai, termasuk untuk biaya pencabutan berkas laporan kepolisian," katanya.