Menkumham Ajak Kubu Agung Merapat ke Ical
Kamis, 28 Januari 2016 15:55 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
"Saya mengajak kubu Pak Agung, karena sahabat saya juga di sana, untuk merapatkan barisan agar Munaslub dapat terlaksana, dan membentuk kepengurusan yang baru," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta, Rabu.
Selain itu Yasonna juga menyebut bahwa Partai Golkar merupakan salah satu partai besar di Indonesia yang merupakan aset bangsa.
"Partai Golkar aset bangsa yang telah banyak memberikan sumbangsih pada negara," kata Yasonna.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2016 yang diktumnya menetapkan untuk mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Riau.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan SK ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Munas atau Munaslub sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," kata Yasonna membacakan surat keputusannya.
Keputusan tersebut diambil agar Partai Golkar bisa menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagai hasil dari Rapimnas Partai Golkar yang dilaksanakan pada 23-25 Januari 2016.
Yasonna juga menolak anggapan bahwa pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan SK untuk mengesahkan kembali DPP Munas Riau karena dukungan Partai Golkar terhadap pemerintah.
"Ah nggak, nggak ada itu, nggak ada urusan," ujar dia.
Selain itu Yasonna juga menyebut bahwa Partai Golkar merupakan salah satu partai besar di Indonesia yang merupakan aset bangsa.
"Partai Golkar aset bangsa yang telah banyak memberikan sumbangsih pada negara," kata Yasonna.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2016 yang diktumnya menetapkan untuk mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Riau.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan SK ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Munas atau Munaslub sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," kata Yasonna membacakan surat keputusannya.
Keputusan tersebut diambil agar Partai Golkar bisa menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagai hasil dari Rapimnas Partai Golkar yang dilaksanakan pada 23-25 Januari 2016.
Yasonna juga menolak anggapan bahwa pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan SK untuk mengesahkan kembali DPP Munas Riau karena dukungan Partai Golkar terhadap pemerintah.
"Ah nggak, nggak ada itu, nggak ada urusan," ujar dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017