"Sesuai dengan peluang menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar kode etik. Selain melaporkan ke Kepolisian, juga ke MKD sesuai tupoksi agar memanggil yang bersangkutan dan diberikan sanksi tegas," kata Direktur LBH APIK, Ratna Bantara Mukti di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Ratna mengatakan, laporannya itu diterim Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, dan dirinya meminta MKD tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam menangani aduan tersebut.

Menurut dia, proses di MKD harus di atas semuanya yaitu sebagai penegakkan etik karena kalau tidak maka lebih baik diisi oleh unsur masyarakat atau non partai politik.

"Kami menguji, siapapun anggota DPR kalau diduga dilaporkan dan ini jelas ada korbannya dan ada bukti kekerasan fisik dan sedang divisum Kepolisian," ujarnya.

Ratna mengatakan, MKD merespon dengan akan koordinasi dengan Kepolisian karena laporan Dita sudah masuk proses hukum.

Menurut dia, bukti pelaporan ke MKD itu sudah kuat sehingga seharusnya MKD merespon laporannya tersebut, misalnya, bukti saksi korban dan visum dari pihak rumah sakit.

"Buktinya kuat yaitu saksi korban dan visum, secara awam saja terlihat luka sangat parah," ucapnya.

Dia mengatakan, MKD berjanji untuk memproses laporannya tersebut dan itu menjadi bagian penting untuk tindak lanjut kasus tersebut di MKD.

Ratna mengatakan, LBH APIK sebagai pendamping berupaya mendapatkan akses keadilan bagi korban termasuk di ranah DPR yaitu dugaan pelanggaran etik.