LBH APIK Laporkan Masinton ke MKD
Selasa, 2 Februari 2016 17:04 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
"Sesuai dengan peluang menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar kode etik. Selain melaporkan ke Kepolisian, juga ke MKD sesuai tupoksi agar memanggil yang bersangkutan dan diberikan sanksi tegas," kata Direktur LBH APIK, Ratna Bantara Mukti di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Ratna mengatakan, laporannya itu diterim Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, dan dirinya meminta MKD tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam menangani aduan tersebut.
Menurut dia, proses di MKD harus di atas semuanya yaitu sebagai penegakkan etik karena kalau tidak maka lebih baik diisi oleh unsur masyarakat atau non partai politik.
"Kami menguji, siapapun anggota DPR kalau diduga dilaporkan dan ini jelas ada korbannya dan ada bukti kekerasan fisik dan sedang divisum Kepolisian," ujarnya.
Ratna mengatakan, MKD merespon dengan akan koordinasi dengan Kepolisian karena laporan Dita sudah masuk proses hukum.
Menurut dia, bukti pelaporan ke MKD itu sudah kuat sehingga seharusnya MKD merespon laporannya tersebut, misalnya, bukti saksi korban dan visum dari pihak rumah sakit.
"Buktinya kuat yaitu saksi korban dan visum, secara awam saja terlihat luka sangat parah," ucapnya.
Dia mengatakan, MKD berjanji untuk memproses laporannya tersebut dan itu menjadi bagian penting untuk tindak lanjut kasus tersebut di MKD.
Ratna mengatakan, LBH APIK sebagai pendamping berupaya mendapatkan akses keadilan bagi korban termasuk di ranah DPR yaitu dugaan pelanggaran etik.
Ratna mengatakan, laporannya itu diterim Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, dan dirinya meminta MKD tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam menangani aduan tersebut.
Menurut dia, proses di MKD harus di atas semuanya yaitu sebagai penegakkan etik karena kalau tidak maka lebih baik diisi oleh unsur masyarakat atau non partai politik.
"Kami menguji, siapapun anggota DPR kalau diduga dilaporkan dan ini jelas ada korbannya dan ada bukti kekerasan fisik dan sedang divisum Kepolisian," ujarnya.
Ratna mengatakan, MKD merespon dengan akan koordinasi dengan Kepolisian karena laporan Dita sudah masuk proses hukum.
Menurut dia, bukti pelaporan ke MKD itu sudah kuat sehingga seharusnya MKD merespon laporannya tersebut, misalnya, bukti saksi korban dan visum dari pihak rumah sakit.
"Buktinya kuat yaitu saksi korban dan visum, secara awam saja terlihat luka sangat parah," ucapnya.
Dia mengatakan, MKD berjanji untuk memproses laporannya tersebut dan itu menjadi bagian penting untuk tindak lanjut kasus tersebut di MKD.
Ratna mengatakan, LBH APIK sebagai pendamping berupaya mendapatkan akses keadilan bagi korban termasuk di ranah DPR yaitu dugaan pelanggaran etik.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017