Agung Laksono Tegaskan Aziz Syamsuddin Bukan Ketua Kosgoro
Rabu, 3 Februari 2016 15:17 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
"Sehubungan dengan adanya acara yang dilaksanakan dan disebut Forum Silaturahim Nasional Kosgoro 1957 dengan Ketua Aziz Syamsuddin dan Sekretaris Bowo Sidik Pangarso, kami menegaskan bahwa acara tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi," kata Agung di kantor PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Rabu.
Agung juga menilai forum yang kemudian diubah menjadi Musyawarah Besar Luar Biasa itu tidak memiliki legalitas organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"PPK Kosgoro 1957 yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Lkesatuan Bangsa dan Politik Nomor 01-00-00/016/D.III.4/IV/2015 tanggal 16 April 2015 dengan ketua umum Agung Laksono," ujar dia.
Ia juga menjelaskan Aziz dan Bowo bukan pengurus Kosgoro 1957 pada semua tingkatan yang tidak memiliki kewenangan apa pun, termasuk menggunakan logo dan atribut organisasi itu.
Agung menjelaskan bahwa logo dan atribut Kosgoro 1957 sudah memiliki hak paten yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan pemimpin Agung Laksono.
Atas penyalahgunaan simbol dan atribut itu, Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman telah melaporkan Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso pada 14 Januari 2016 ke kepolisian dengan sangkaan tindakan pemalsuan.
Selain itu, PPK Kosgoro 1957 juga akan merevitalisasi kepengurusan sisa masa bakti 2013-2018 dalam rangka memperkuat konsolidasi dan soliditas organisasi.
Agung juga menilai forum yang kemudian diubah menjadi Musyawarah Besar Luar Biasa itu tidak memiliki legalitas organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"PPK Kosgoro 1957 yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Lkesatuan Bangsa dan Politik Nomor 01-00-00/016/D.III.4/IV/2015 tanggal 16 April 2015 dengan ketua umum Agung Laksono," ujar dia.
Ia juga menjelaskan Aziz dan Bowo bukan pengurus Kosgoro 1957 pada semua tingkatan yang tidak memiliki kewenangan apa pun, termasuk menggunakan logo dan atribut organisasi itu.
Agung menjelaskan bahwa logo dan atribut Kosgoro 1957 sudah memiliki hak paten yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan pemimpin Agung Laksono.
Atas penyalahgunaan simbol dan atribut itu, Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman telah melaporkan Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso pada 14 Januari 2016 ke kepolisian dengan sangkaan tindakan pemalsuan.
Selain itu, PPK Kosgoro 1957 juga akan merevitalisasi kepengurusan sisa masa bakti 2013-2018 dalam rangka memperkuat konsolidasi dan soliditas organisasi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengacara Henry Indraguna dukung Dave Laksono jadi Ketua Umum Kosgoro
28 February 2021 9:12 WIB, 2021
Hormati Hukum, Kalau belum Waktunya Jangan Dipaksa Suruh Turun, kata Agung Laksono
18 July 2017 14:48 WIB, 2017
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017