Jadi tersangka, MA Berhentikan Sementara Andri
Senin, 15 Februari 2016 19:08 WIB
Tersangka kasus suap di MA, Andri Tristianto Sutrisna, meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
"Sudah diberhentikan sementara hari ini, karena sudah dinyatakan sebagai tesangka," kata juru bicara MA, Suhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin.
Andri diberhentikan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tengara Barat (NTB) di MA.
Suhadi mengatakan, pemberhentian sementara Andri itu dilakukan selama proses hukum berlangsung.
Bila Andri terbukti melakukan tindak pidana tersebut, ia mengemukakan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari MA.
"Ini kan baru dinyatakan sebagai tersangka," kata Suhadi.
Andri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat malam (12/2).
KPK pada Senin ini menggeledah ruang kerja Andri di Gedung MA lantai 5 selama sekira 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB.
"Sudah dilakukan tadi pagi dari pukul 08.00-11.00 di ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu," kata Suhadi.
KPK pada Minggu (14/2) juga menggeledah empat lokasi, yaitu di dua unit apartemen milik Ichsan Suaidi yang menjadi tersangka penyuap di Sudirman Park serta dua unit rumah tempat kediaman Andri di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang, Banten.
Andri diberhentikan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tengara Barat (NTB) di MA.
Suhadi mengatakan, pemberhentian sementara Andri itu dilakukan selama proses hukum berlangsung.
Bila Andri terbukti melakukan tindak pidana tersebut, ia mengemukakan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari MA.
"Ini kan baru dinyatakan sebagai tersangka," kata Suhadi.
Andri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat malam (12/2).
KPK pada Senin ini menggeledah ruang kerja Andri di Gedung MA lantai 5 selama sekira 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB.
"Sudah dilakukan tadi pagi dari pukul 08.00-11.00 di ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu," kata Suhadi.
KPK pada Minggu (14/2) juga menggeledah empat lokasi, yaitu di dua unit apartemen milik Ichsan Suaidi yang menjadi tersangka penyuap di Sudirman Park serta dua unit rumah tempat kediaman Andri di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang, Banten.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017