Kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Semarang (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, melimpahkan kasus penyelundupan 19.000 botol minuman beralkohol ilegal asal Tiongkok yang diangkut melalui jalur laut ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa peristiwa penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang itu terjadi pada bulan Februari 2024.
"Belasan ribu minuman beralkohol ini dikemas dalam sebuah kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas," katanya.
Menurut dia, minuman beralkohol asal Tiongkok tersebut dikirim dengan dokumen yang tidak sesuai.
Dalam dokumen pengiriman, diterangkan bahwa barang yang diangkut dalam kontainer asal Tiongkok tersebut merupakan sikat pembersih.
Namun, lanjut dia, ternyata saat dicek di dalam kontainer terdapat 19.000 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Dalam pelimpahan itu, penyidik Bea Cukai juga menyerahkan tersangka berinisial D beserta barang bukti.
Agus menuturkan bahwa D merupakan pegawai dari perusahaan importir yang mendatangkan belasan ribu minuman beralkohol tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Adapun kontainer berisi belasan ribu botol minuman beralkohol tersebut masih tersimpan di gudang penimbunan Bea Cukai.
Baca juga: Penyelundupan narkoba di perbatasan kini gunakan drone
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024