Nur Wahid: Gerakan LGBT Merupakan Salah Satu Contoh Kebebasan yang Kebablasan
Minggu, 21 Februari 2016 14:09 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (tengah) saat menghadiri gelaran acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), di Jakarta, Minggu (21/2). (MPR RI)
Hal ini Hidayat sampaikan saat menghadiri gelaran acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama 100 peserta dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), di Jakarta, Minggu seperti keterangan tertulis MPR.
Para kaum LGBT dan simpatisannya, tutur dia, sudah sangat terbuka menyuarakan hak LBGT atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.
Padahal, jika ini dibiarkan maka akan semakin menghancurkan tatanan demokrasi dan nilai-nilai luhur di masyarakat. Selain itu, perkumpulan yang negatif seperti LGBT nyata-nyata membuat dan menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
"Hal tersebut sangat memprihatinkan dan sangat miris. Padahal kebebasan individu atau kelompok dibatasi dengan melihat kepada hak individu atau kelompok lain juga," ujar Hidayat.
Dia mengatakan, kebebasan berpendapat atau berserikat harus melihat kepada agama dan nilai-nilai luhur bangsa.
Dalam UUD pasal 28 J, disebutkan negara menjamin kebebasan HAM sesuai dengan ayat 1. Namun, dalam pasal 2 tegas dinyatakan bahwa pemberlakukan HAM harus tunduk kepada pembatasan yang diatur dalam UUD yakni harus menghormati nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa.
"Intinya kita semua menghormati hak asasi manusia siapapun itu tapi tidak dalam semangat dan jalur liberalisasi," tegas Hidayat.
Para kaum LGBT dan simpatisannya, tutur dia, sudah sangat terbuka menyuarakan hak LBGT atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.
Padahal, jika ini dibiarkan maka akan semakin menghancurkan tatanan demokrasi dan nilai-nilai luhur di masyarakat. Selain itu, perkumpulan yang negatif seperti LGBT nyata-nyata membuat dan menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
"Hal tersebut sangat memprihatinkan dan sangat miris. Padahal kebebasan individu atau kelompok dibatasi dengan melihat kepada hak individu atau kelompok lain juga," ujar Hidayat.
Dia mengatakan, kebebasan berpendapat atau berserikat harus melihat kepada agama dan nilai-nilai luhur bangsa.
Dalam UUD pasal 28 J, disebutkan negara menjamin kebebasan HAM sesuai dengan ayat 1. Namun, dalam pasal 2 tegas dinyatakan bahwa pemberlakukan HAM harus tunduk kepada pembatasan yang diatur dalam UUD yakni harus menghormati nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa.
"Intinya kita semua menghormati hak asasi manusia siapapun itu tapi tidak dalam semangat dan jalur liberalisasi," tegas Hidayat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Mahasiswa UIN Gus Dur Pekalongan belajar jurnalistik di ANTARA Biro Jateng
14 November 2023 5:46 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017