Pemkab Kebumen Dorong UMKM Urus Izin
Senin, 29 Februari 2016 17:16 WIB
Pengunjung memilih kain batik pada pameran kerajinan tangan "Batikraft Vaganza" di Semarang, Jateng, Rabu (26/8). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/15.
"UKM-UMK di Kabupaten diharapkan segera mengurus izin usahanya supaya berbadan hukum," kata Kepala Subbagian Bina Sarana Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Muhari di Kebumen, Senin.
Ia mengatakan hal tersebut saat bimbingan teknis untuk para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pembina dan pengelola lembaga keuangan mikro di daerah setempat dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan Regional Jateng-DIY, Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jateng, dan Dinas Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil, serta Mikro Pemkab Kebumen.
Ia menjelaskan tentang pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), termasuk mendorong kesiapan mereka mengajukan perizinan usaha.
Data Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen, jumlah LKM di daerah setempat tercatat 554 unit yang tersebar menjadi binaan beberapa SKPD.
Berbagai SKPD yang menjadi pembina LMK itu, antara lain Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Kebumen membina 40 unit LKM, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa 38 unit, Dinas Pertanian dan Peternakan enam unit, Dinas Pekerjaan Umum 54 unit, Badan Kredit Desa Wilayah Kebumen 143 unit, Badan Kredit Desa Wilayah Gombong 71 unit, dan Bagian Perekonomian satu unit.
Wakil Bupati Kebumen K.H. Yazid Mahfudz saat membuka kegiatan tersebut, juga menjelaskan tentang pentingya LKM berbadan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bentuk badan hukum LKM bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014, semua LKM wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM dari OJK paling lama satu tahun sejak UU Nomor 1 Tahun 2013 diberlakukan.
Peraturan tersebut kemudian diganti dengan POJK Nomor 61/POJK.05/2015 yang intinya tentang proses transformasi menjadi LKM yang berbadan hukum menjadi lebih mudah.
"LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan," katanya.
Ia mengatakan keberadaan LKM bermanfaat dalam pemberian pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil.
"Tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk operasional kegiatan lembaga tersebut," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut saat bimbingan teknis untuk para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pembina dan pengelola lembaga keuangan mikro di daerah setempat dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan Regional Jateng-DIY, Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jateng, dan Dinas Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil, serta Mikro Pemkab Kebumen.
Ia menjelaskan tentang pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), termasuk mendorong kesiapan mereka mengajukan perizinan usaha.
Data Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen, jumlah LKM di daerah setempat tercatat 554 unit yang tersebar menjadi binaan beberapa SKPD.
Berbagai SKPD yang menjadi pembina LMK itu, antara lain Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Kebumen membina 40 unit LKM, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa 38 unit, Dinas Pertanian dan Peternakan enam unit, Dinas Pekerjaan Umum 54 unit, Badan Kredit Desa Wilayah Kebumen 143 unit, Badan Kredit Desa Wilayah Gombong 71 unit, dan Bagian Perekonomian satu unit.
Wakil Bupati Kebumen K.H. Yazid Mahfudz saat membuka kegiatan tersebut, juga menjelaskan tentang pentingya LKM berbadan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bentuk badan hukum LKM bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014, semua LKM wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM dari OJK paling lama satu tahun sejak UU Nomor 1 Tahun 2013 diberlakukan.
Peraturan tersebut kemudian diganti dengan POJK Nomor 61/POJK.05/2015 yang intinya tentang proses transformasi menjadi LKM yang berbadan hukum menjadi lebih mudah.
"LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan," katanya.
Ia mengatakan keberadaan LKM bermanfaat dalam pemberian pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil.
"Tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk operasional kegiatan lembaga tersebut," katanya.
Pewarta : M Hari Atmoko
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024