Ruangan Praperadilan Novel Baswedan Disterilkan dengan Metal Detektor
Senin, 14 Maret 2016 11:13 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin, mengatakan setiap warga yang ingin mengikuti jalannya sidang praperadilan di dalam ruangan harus diperiksa dengan metal detekor.
"Kita tidak mau sesuatu terjadi saat persidangan berlangsung," kata dia.
Disamping ruangan yang akan digunakan menggelar sidang praperadilan, juga disiagakan satu unit mobil penjinak bom beserta personel bersenjata lengkap.
Terpantau juga puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan untuk mengamankan Pengadilan Negeri Bengkulu selama persidangan praperadilan Novel Baswedan.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016 terbuka untuk umum.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi di Bengkulu, mengatakan sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa, tidak digelar dengan perlakuan khusus.
"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata dia.
Bagi warga yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya.
Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.
Keluarga korban merasa tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
"Kita tidak mau sesuatu terjadi saat persidangan berlangsung," kata dia.
Disamping ruangan yang akan digunakan menggelar sidang praperadilan, juga disiagakan satu unit mobil penjinak bom beserta personel bersenjata lengkap.
Terpantau juga puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan untuk mengamankan Pengadilan Negeri Bengkulu selama persidangan praperadilan Novel Baswedan.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016 terbuka untuk umum.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi di Bengkulu, mengatakan sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa, tidak digelar dengan perlakuan khusus.
"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata dia.
Bagi warga yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya.
Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.
Keluarga korban merasa tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
23 November 2023 23:05 WIB
Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
17 April 2023 13:17 WIB, 2023
Sidang praperadilan calo bintara, pengacara Kapolda Jateng tak ajukan bukti
13 April 2023 23:16 WIB, 2023
MAKI minta PN Semarang perintahkan Kapolda Jateng pidanakan calo polisi
11 April 2023 14:36 WIB, 2023
Pengadilan kabulkan praperadilan SP3 keterangan palsu di Polrestabes Semarang
22 October 2022 20:04 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017