Logo Header Antaranews Jateng

Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak

Kamis, 4 Juli 2024 18:41 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II berhasil memenangkan sidang perkara atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wajib Pajak PT X di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan pada kasus tersebut Wajib Pajak PT X selaku pemohon mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

"Ia mengatakan pengajuan tersebut dilakukan terhadap tindakan pemeriksaan bukti permulaan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II," katanya.

Ia mengatakan para termohon dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, petugas pemeriksa bukti permulaan, dan Kepala KPP Pratama Boyolali.

"Menurut pemohon, tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap data elektronik yang didokumentasikan pada berita acara perolehan data elektronik dan terhadap surat-surat pembukuan yang didokumentasikan pada tanda terima peminjaman yang dilaksanakan pada Selasa (30/5/2023) tidak sah," katanya.

Ia mengatakan pemohon menilai proses peminjaman berkas dan perolehan data elektronik merupakan suatu upaya paksa sehingga harus mendapat izin dari Ketua PN setempat.

"Hasil ini menjadi afirmasi bahwa prosedur yang dijalankan oleh DJP dalam melakukan proses penegakan hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga memperkuat posisi DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia," katanya.

Terkait putusan tersebut, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rakhmad mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan tim advokasi Kantor Pusat DJP untuk menindaklanjuti hasil putusan.

"Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, pada kasus tersebut hakim tunggal sidang praperadilan dalam amar putusan atas Perkara Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Skt menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.


 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024