Bermodus Tukang Servis, Perampok Dibekuk
Kamis, 7 April 2016 21:23 WIB
(www.antaranews.com)
"Komplotan ini mengincar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, namun ditunggui oleh pembantu rumah tangganya," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan komplotan tersebut sudah mengincar rumah-rumah yang biasa ditinggal pergi pemiliknya pada siang hari.
"Mereka datangi, kemudian kepada pembantu rumah tangganya mengaku diminta untuk membetulkan barang elektronik yang ada di rumah itu," tambahnya.
Ia mengungkapkan komplotan tersebut sudah beraksi di 17 lokasi di Kota Semarang dalam empat bulan terakhir.
Bersama para pelaku diamankan berbagai jenis barang elektronik seperti TV LED, komputer jinjing, dab sebagainya.
Salah seorang korban perampokan, Resnawati warga Perumahan Pondok Majapahit Semarang dipanggil untuk mengambil secara langsung barang miliknya yang dibawa kabur komplotan itu.
Ia menceritakan kejadian perampikan di rumahnya berawal dari pembantu rumah tangganya yang akan pulang usai bekerja.
"Waktu mau pulang didatangi, mengaku suruhan yang akan membetulkan barang elektronik," katanya.
Pelaku, lanjut dia, membawa kabur sebuah TV LED berukuran besar.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ia menjelaskan komplotan tersebut sudah mengincar rumah-rumah yang biasa ditinggal pergi pemiliknya pada siang hari.
"Mereka datangi, kemudian kepada pembantu rumah tangganya mengaku diminta untuk membetulkan barang elektronik yang ada di rumah itu," tambahnya.
Ia mengungkapkan komplotan tersebut sudah beraksi di 17 lokasi di Kota Semarang dalam empat bulan terakhir.
Bersama para pelaku diamankan berbagai jenis barang elektronik seperti TV LED, komputer jinjing, dab sebagainya.
Salah seorang korban perampokan, Resnawati warga Perumahan Pondok Majapahit Semarang dipanggil untuk mengambil secara langsung barang miliknya yang dibawa kabur komplotan itu.
Ia menceritakan kejadian perampikan di rumahnya berawal dari pembantu rumah tangganya yang akan pulang usai bekerja.
"Waktu mau pulang didatangi, mengaku suruhan yang akan membetulkan barang elektronik," katanya.
Pelaku, lanjut dia, membawa kabur sebuah TV LED berukuran besar.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB
Ahli waris tukang tambal ban terima santunan JKK Rp157 juta dari BPJAMSOSTEK Ungaran
09 February 2023 14:34 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB