Khofifah: Pemerkosa Yuyun Terpengaruh Video Porno
Jumat, 6 Mei 2016 21:02 WIB
Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Rejanglebong, Antara Jateng - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa saat berada di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Jumat, menilai bahwa tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP setempat berusia 14 tahun, Yuyun (14), akibat pengaruh minuman keras (miras) dan video porno.
"Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," ujarnya usai bertemu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejanglebong, Bengkulu, Jumat.
Ia mengemukakan, tersangka pelaku yang tujuh di antara 14 orang masih berusia di bawah umur mengakses tontonan pornografi itu menggunakan telepon seluler (ponsel), dan para orangtua tidak mudah memonitor apa saja yang diakses anak-anaknya.
Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencapai 97 persen anak-anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses tautan porno, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses tautan pornogarfi.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup banyak situs Internet yang membahayakan anak-anak Indonesia.
Selain itu, Khofifah mengemukakan, harus ada pula upaya penertiban peredaran minuman keras yang dapat memengaruhi orang berbuat kejahatan dan menyebabkan kematian bagi orang lain.
Ia menegaskan, akan segera menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus DPR RI yang sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) peredaran minuman beralokohol (Minol).
Pansus DPR RI, menurut Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu, harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual, serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan peredarannya secara bebas.
"Kasus yang menimbulkan keprihatinan itu menjadi keprihatinan kita bersama, sehingga harus ada tindakan apa yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan regulasi khusus dan masyarakat juga harus menyiapkan proses proteksi yang bisa memberikan perlindungan terhadap semua bangsa, terutama perempuan dan anak-anak," ujarnya.
Terkait proses hukum tujuh terdakwa anak-anak yang sudah disidangkan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, menurut Khofifah, jika nantinya divonis oleh pengadilan, maka diharapkan mereka akan menjalaninya bukan di lembaga pemasyarakatan, tapi lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena ancamannya lebih dari tujuh tahun penjara.
Berkaitan dengan tersangka dewasa, dinilainya, dikenai pasal berlapis jika terbukti mengajak, berinisiatif dan lainnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan inisiatif agar pelaku ini diberikan pemberatan hukuman, demikian Khofifah Indar Parawansa.
Yuyun (14) siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.
Sebanyak 12 tersangka adalah warga satu desa dengan korban, dan salah seorang pelaku adalah kakak kelasnya, kini menjalani proses hukum. Adapun dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," ujarnya usai bertemu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejanglebong, Bengkulu, Jumat.
Ia mengemukakan, tersangka pelaku yang tujuh di antara 14 orang masih berusia di bawah umur mengakses tontonan pornografi itu menggunakan telepon seluler (ponsel), dan para orangtua tidak mudah memonitor apa saja yang diakses anak-anaknya.
Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencapai 97 persen anak-anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses tautan porno, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses tautan pornogarfi.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup banyak situs Internet yang membahayakan anak-anak Indonesia.
Selain itu, Khofifah mengemukakan, harus ada pula upaya penertiban peredaran minuman keras yang dapat memengaruhi orang berbuat kejahatan dan menyebabkan kematian bagi orang lain.
Ia menegaskan, akan segera menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus DPR RI yang sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) peredaran minuman beralokohol (Minol).
Pansus DPR RI, menurut Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu, harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual, serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan peredarannya secara bebas.
"Kasus yang menimbulkan keprihatinan itu menjadi keprihatinan kita bersama, sehingga harus ada tindakan apa yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan regulasi khusus dan masyarakat juga harus menyiapkan proses proteksi yang bisa memberikan perlindungan terhadap semua bangsa, terutama perempuan dan anak-anak," ujarnya.
Terkait proses hukum tujuh terdakwa anak-anak yang sudah disidangkan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, menurut Khofifah, jika nantinya divonis oleh pengadilan, maka diharapkan mereka akan menjalaninya bukan di lembaga pemasyarakatan, tapi lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena ancamannya lebih dari tujuh tahun penjara.
Berkaitan dengan tersangka dewasa, dinilainya, dikenai pasal berlapis jika terbukti mengajak, berinisiatif dan lainnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan inisiatif agar pelaku ini diberikan pemberatan hukuman, demikian Khofifah Indar Parawansa.
Yuyun (14) siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.
Sebanyak 12 tersangka adalah warga satu desa dengan korban, dan salah seorang pelaku adalah kakak kelasnya, kini menjalani proses hukum. Adapun dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polisi bentuk tim khusus buru pengemudi ojol pemerkosa WNA Brazil di Bali
08 August 2023 10:02 WIB, 2023
Pemerkosa 13 santriwati yang dituntut hukuman mati dihadirkan dalam sidang putusan di PN Bandung
15 February 2022 10:35 WIB, 2022
Tujuh remaja pemerkosa anak ditangkap, korban dicekoki obat dosis tinggi hingga tak sadarkan diri
23 July 2020 13:09 WIB, 2020
Tokoh Badui desak pemerkosa dan pembunuh gadis Badui dihukum berat
07 September 2019 13:03 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017