Pemerkosa penyandang disabilitas terancam 12 tahun penjara
Rabu, 16 Februari 2022 16:41 WIB
"Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun di Magelang, Rabu.
Sajarod mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sejak 2020.
Ia menuturkan awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik orang tua korban. Namun istri tersangka tidak berada di tempat. Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.
"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka. Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," katanya.
Kejadian tersebut diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban penyandang disabilitas, jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," kata Kapolres Magelang.
Setelah mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024