Dua Terdakwa Divonis, Kasus Kelapa Genjah Dilanjutkan
Selasa, 10 Mei 2016 15:07 WIB
Ilustrasi - (antaranews.com)
Banyumas, Antara Jateng - Kejaksaan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, akan melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan kelapa genjah meskipun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah memvonis dua terdakwa dalam perkara tersebut.
"Dengan divonisnya dua terdakwa, maka Kejari Banyumas bakal melanjutkan kasusnya karena kami meyakini masih ada tersangka-tersangka lain," kata Kepala Kejari Banyumas Dian Fritz Nalle di Banyumas, Selasa.
Menurut dia, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kelapa genjah yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang, yakni mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Banyumas Wargianto dan rekanan pengadaan Imam Setiawan.
Ia mengatakan dua terdakwa divonis pidana penjara selama empat tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
Khusus untuk Imam, kata dia, harus mengembalikan uang negara sebesar Rp120 juta.
Lebih lanjut, Fritz mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan berbagai persiapan untuk pemanggilan para saksi kasus korupsi pengadaan kelapa genjah itu.
"Tentu, kami masih persiapan untuk melakukan pemanggilan, tunggu saja lah. Namun yang pasti, ada tersangka baru dan jumlahnya lebih dari satu," katanya.
Dia mengatakan kasus pengadaan kepala genjah yang diusut merupakan proyek yang dibiayai APBD Banyumas senilai Rp1,156 miliar.
Berdasarkan perkiraan jaksa, kata dia, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 juta.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejari Banyumas akan berhati-hati dalam melanjutkan kasus tersebut.
"Kami pastikan jika kejaksaan bakal mengusut tuntas," tegasnya.
"Dengan divonisnya dua terdakwa, maka Kejari Banyumas bakal melanjutkan kasusnya karena kami meyakini masih ada tersangka-tersangka lain," kata Kepala Kejari Banyumas Dian Fritz Nalle di Banyumas, Selasa.
Menurut dia, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kelapa genjah yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang, yakni mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Banyumas Wargianto dan rekanan pengadaan Imam Setiawan.
Ia mengatakan dua terdakwa divonis pidana penjara selama empat tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
Khusus untuk Imam, kata dia, harus mengembalikan uang negara sebesar Rp120 juta.
Lebih lanjut, Fritz mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan berbagai persiapan untuk pemanggilan para saksi kasus korupsi pengadaan kelapa genjah itu.
"Tentu, kami masih persiapan untuk melakukan pemanggilan, tunggu saja lah. Namun yang pasti, ada tersangka baru dan jumlahnya lebih dari satu," katanya.
Dia mengatakan kasus pengadaan kepala genjah yang diusut merupakan proyek yang dibiayai APBD Banyumas senilai Rp1,156 miliar.
Berdasarkan perkiraan jaksa, kata dia, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 juta.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejari Banyumas akan berhati-hati dalam melanjutkan kasus tersebut.
"Kami pastikan jika kejaksaan bakal mengusut tuntas," tegasnya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan dituntut 14 tahun
04 December 2023 22:19 WIB
Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
03 November 2023 7:04 WIB, 2023
Sidang suap DJKA, terdakwa akui pencairan proyek JGSS 6 baru 30 persen
10 August 2023 16:26 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB