Ini Penjelasan Setjen DPR soal Kunker Anggota DPR
Jumat, 13 Mei 2016 15:45 WIB
DPR RI (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, Antara Jateng - Pihak Sekretariat Jenderal DPR membantah pernah mengirimkan surat proses pemeriksaan BPK tahun 2015 mengenai kegiatan kunjungan kerja (kunker) anggota DPR saat menyerap aspirasi masyarakat ke fraksi-fraksi di DPR.
"Sekretariat Jenderal DPR RI tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh Anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," tulis Kepala Biro Pemberitaan Parlemen, Sekretariat Jenderal DPR, Suratna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dia juga menolak anggapan bahwa kegiatan kunker anggota DPR mutlak merugikan negara. Namun, lanjut Suratna, lebih pada dugaan potensi merugikan karena belum semua anggota menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil seperti yang dinyatakan BPK.
"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," kata dia.
Sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib disebutkan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada Fraksinya masing-masing. Kemudian, sebelum ada pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.
"Saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah," pungkas Suratna.
"Sekretariat Jenderal DPR RI tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh Anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," tulis Kepala Biro Pemberitaan Parlemen, Sekretariat Jenderal DPR, Suratna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dia juga menolak anggapan bahwa kegiatan kunker anggota DPR mutlak merugikan negara. Namun, lanjut Suratna, lebih pada dugaan potensi merugikan karena belum semua anggota menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil seperti yang dinyatakan BPK.
"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," kata dia.
Sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib disebutkan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada Fraksinya masing-masing. Kemudian, sebelum ada pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.
"Saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah," pungkas Suratna.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Video Viral Kapolda Jateng enggan bersalaman dengan Andika Perkasa, Ini kata Kabidhumas
26 September 2024 10:39 WIB
Penjelasan polisi soal mobil viral bawa dua anak tanpa pintu bagasi
15 November 2023 12:21 WIB, 2023
Penjelasan Pertamina atas kasus belasan orang pukul petugas SPBU di Sleman
08 September 2023 14:08 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017