Semarang, Antara Jateng - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY menyatakan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dapat meminimalisasi "non performing loan" (NPL) atau kredit macet.
"Sejak tahun lalu kami sudah meminta perbankan khususnya penyalur kredit usaha rakyat agar meningkatkan kapasitas SDM dan kompetensinya," kata Ketua OJK Kanreg III Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dengan peningkatan SDM tersebut artinya tanggung jawab SDM dalam hal ini debitur akan lebih besar.
Selain itu, dibutuhkan juga upaya monitoring dari perbankan kepada debitur. Untuk melancarkan upaya ini, perlu dilakukannya peningkatan infrastruktur salah satunya teknologi informasi.
"Kami berharap, perbankan jangan hanya menargetkan NPL minimal sekian, tetapi ini semua harus dibarengi dengan upaya-upaya tersebut," katanya.
Pihaknya juga berharap agar perbankan benar-benar selektif dalam memilih calon debitur tersebut.
Dari data terakhir yang dimiliki oleh OJK, NPL khusus KUR mencapai 3,3 persen dengan total KUR yang sudah disalurkan dari tahun 2007-2014 sebanyak Rp178,8 triliun.
Angka NPL ini bisa ditekan selama ada upaya-upaya minimalisasi dari perbankan atau pihak penyalur KUR.
"Nanti kami juga akan evaluasi, kalau untuk saat ini kami belum bisa mengatakan karena suku bunga yang diberikan berbeda dari tahun lalu," katanya.
Adapun suku bunga KUR pada tahun lalu sebesar 12 persen, sedangkan saat ini suku bunga diturunkan menjadi 9 persen.
Diharapkan, dengan semakin ringannya suku bunga ini kedisiplinan debitur untuk mengembalikan kredit akan lebih meningkat.
Tekan NPL, OJK Minta Penyalur Kredit Tingkatkan Kapasitas SDM
Rabu, 18 Mei 2016 16:58 WIB
Ilustrasi. Seorang petugas teller tengah melayani nasabah. ( ANTARA/HO-Suwondo/ama/11
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Penyaluran KUR BRI Cabang Temanggung Rp209 miliar, NPL di bawah 2 persen
16 October 2018 9:11 WIB, 2018
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB