Cilacap, Antara Jateng - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Granat) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menghormati upaya hukum yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, kata Ketua DPC Granat Cilacap Nolly Sudrajat.

"Upaya hukum tetap dihormati, biarkan dia ajukan PK (Peninjauan Kembali) sampai ada tahapan dari Mahkamah Agung," katanya usai mengikuti sidang perdana atas PK yang diajukan Freddy Budiman di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu.

Menurut dia, Pengadilan Negeri Cilacap hanya menggelar sidang untuk mendengarkan pembacaan memori PK beserta tanggapannnya.

Setelah itu, kata dia, berita acara pemeriksaan PK akan dikirimkan ke PN Jakarta Barat untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.

Kendati demikian, Nolly mengatakan bahwa Freddy Budiman seharusnya ikut eksekusi hukuman mati tahap ketiga.

"Kalau dibiarkan, akan diikuti terpidana yang lain sehingga harus ada batasan pengajuan PK. Jangan sampai dua kali, tiga kali, dan tidak ada kejelasan hukum, apalagi hanya menjadi dalih lepas dari eksekusi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Granat akan bersikap lebih keras lagi untuk mendorong pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba khususnya Freddy Budiman.

Disinggung mengenai permintaan penasihat hukum Freddy Budiman agar majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan, dia menduga hal itu hanya sebagai upaya untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

"Pastinya mengulur waktu," tegasnya.

Ia mengaku telah bertemu dengan Ketua PN Cilacap Sri Widodo dan mendapat informasi jika berkas pemeriksaan PK sudah selesai akan dikirim ke PN Jakarta Barat dalam satu hari.

Dengan demikian jika penyampaian tanggapan dan penandatangan berita acara akan dilakukan dalam satu minggu ke depan, kata dia, berarti terjadi penundaan eksekusi lagi.

"Intinya, pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga tidak dapat dilaksanakan pada Mei. Sepertinya ada gambaran kalau akan dilaksanakan setelah Lebaran namun setelah Lebaran itu kapan, belum ditentukan," katanya.

Ia mengatakan jika memang benar Freddy Budiman masuk dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga, berarti harus menunggu upaya hukumnya selesai lebih dulu.

Padahal berdasarkan sejumlah pemberitaan, kata dia, Freddy Budiman merupakan salah satu target utama dalam pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga.

Oleh karena itu, lanjut dia, harus dipastikan dulu agar Freddy Budiman masuk dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga meskipun belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaannya.

"Nanti kalau Freddy lepas dari 'gerbong' ketiga, terpidana lain akan mengikuti untuk mengajukan PK. Jangan sampai terpidana mati yang punya uang, yang harusnya 'inkracht' atau berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan lagi upaya hukum," tegasnya.

Dalam sidang perdana PK yang diajukan Freddy Budiman pada Rabu (25/5) di PN Cilacap, Majelis Hakim PN Cilacap yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 1 Juni 2016 dengan agenda penyampaian tanggapan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan.

Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah mendengarkan permintaan penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo agar diberi waktu selama satu minggu untuk menyusun tanggapan secara tertulis meskipun Jaksa Penuntut Umum Anton Suhartono meminta agar penyampaian tanggapan tersebut dilakukan pada Kamis (26/5).

Saat ditemui wartawan usai sidang, Freddy Budiman mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT.

"Saya serahkan sama Allah saja, yang penting saya sudah betul-betul berhenti dari narkoba. Insya Allah selamanya," kata Freddy sambil meninggalkan ruangan sidang.