MA akan Berhentikan sementara Panitera Ditangkap KPK
Kamis, 16 Juni 2016 13:11 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, Antara Jateng - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan MA akan memberhentikan sementara panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bila sudah ada pernyataan dari KPK yang bersangkutan sebagai tersangka, maka Mahkamah akan memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara," ujar Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Suhadi menambahkan, jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka si panitera akan diberhentikan dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara.
Suhadi mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu.
"Saya belum tahu pasti, tapi dari media saya baca demikian," ujar dia.
Kemarin (15/6), KPK menangkap dua orang dan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang tertangkap itu adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, dan seorang penerima yang merupakan seorang panitera.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan status orang yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).
"Bila sudah ada pernyataan dari KPK yang bersangkutan sebagai tersangka, maka Mahkamah akan memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara," ujar Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Suhadi menambahkan, jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka si panitera akan diberhentikan dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara.
Suhadi mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu.
"Saya belum tahu pasti, tapi dari media saya baca demikian," ujar dia.
Kemarin (15/6), KPK menangkap dua orang dan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang tertangkap itu adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, dan seorang penerima yang merupakan seorang panitera.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan status orang yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
P3SRS Malioboro City akan bawa puluhan gerobak sapi jika gugatan kepailitan dikabulkan PNTN Semarang
24 January 2025 16:41 WIB
Mendikdasmen nyatakan program makan bergizi gratis akan terus disempurnakan
06 January 2025 20:02 WIB
Inilah Monumen Pejuang yang Akan Dibangun Pemkot bersama Keluarga Besar Brimob
19 December 2024 19:44 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017